Mantan Kades di Rejang Lebong Ditangkap, Korupsi Dana Desa Rp533,8 Juta
Polres Rejang Lebong menangkap SE, mantan Kades Turan Baru, yang diduga korupsi dana desa tahun 2017 senilai Rp533,8 juta setelah setahun menjadi buronan.
Aparat Polres Rejang Lebong, Bengkulu, berhasil menangkap SE (42), mantan Kepala Desa Turan Baru, Kecamatan Curup Selatan, yang diduga melakukan korupsi dana desa (DD) tahun anggaran 2017. Penangkapan terjadi pada 28 Februari 2025 setelah SE menjadi buronan selama kurang lebih satu tahun. SE diduga menyalahgunakan dana desa senilai Rp533,8 juta yang diperuntukkan bagi empat proyek pembangunan desa.
Kasus ini terungkap setelah SE ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Januari 2024. Namun, yang bersangkutan mangkir dari panggilan pemeriksaan dan menghilang dari tempat tinggalnya. Polres Rejang Lebong kemudian memasukkan SE ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Setelah setahun bersembunyi di Jakarta, SE kembali ke Desa Turan Baru dan akhirnya ditangkap oleh Satreskrim Polres Rejang Lebong.
Kasus korupsi yang dilakukan SE ini melibatkan empat proyek fisik desa, yaitu pembangunan bahu jalan, pembangunan jalan rabat beton, pembangunan badan jalan dusun I dan dusun II, serta pembangunan jembatan beton. Menurut keterangan ahli teknik, pembangunan jembatan beton mengalami gagal konstruksi, menjadi salah satu penyebab kerugian negara yang cukup signifikan.
Korupsi Dana Desa dan Gagal Konstruksi
Aipda Rico Andricha, Kepala Unit III Tipidkor Satreskrim Polres Rejang Lebong, menjelaskan bahwa tersangka SE diduga melakukan penyelewengan dana desa melalui empat proyek fisik tersebut. Selain gagal konstruksi pada pembangunan jembatan beton, terdapat juga dugaan ketidaksesuaian penggunaan dana dan pajak yang tidak disetor ke kas negara.
Total kerugian negara akibat tindakan SE diperkirakan mencapai Rp533,8 juta. Angka tersebut didapat dari perhitungan kerugian pada proyek pembangunan jembatan beton yang dinyatakan gagal konstruksi oleh ahli teknik. Saat ini, pihak kepolisian masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap tersangka.
Kasus ini bukan yang pertama kali melibatkan SE. Pada tahun 2022, SE pernah menjalani hukuman di Lapas Kelas IIA Curup atas kasus pemerasan terhadap kelompok tani di Kecamatan Bermani Ulu. Hal ini menunjukkan adanya rekam jejak kriminalitas yang perlu menjadi perhatian serius.
Proses Hukum dan Pemeriksaan Tersangka
Polisi menjelaskan bahwa SE telah ditetapkan sebagai tersangka sejak 26 Januari 2024. Namun, karena yang bersangkutan melarikan diri dan menjadi buronan, proses hukum sempat terhambat. Setelah ditangkap, SE saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif di unit Tipidkor Polres Rejang Lebong untuk mengungkap seluruh detail kasus korupsi ini.
Proses hukum akan terus berlanjut hingga SE diadili dan mempertanggungjawabkan perbuatannya di pengadilan. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memastikan bahwa dana desa yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat tidak disalahgunakan.
Kasus ini menjadi pengingat penting tentang pengawasan dan transparansi dalam pengelolaan dana desa. Mekanisme pengawasan yang ketat dan akuntabilitas yang tinggi sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi serupa di masa mendatang.
Proses hukum terhadap SE masih berlangsung, dan diharapkan akan memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba menyalahgunakan dana desa untuk kepentingan pribadi. Kejadian ini juga menjadi pembelajaran berharga bagi pemerintah desa lainnya agar lebih berhati-hati dan transparan dalam mengelola keuangan desa.
Kerugian Negara dan Dampaknya
Kerugian negara sebesar Rp533,8 juta akibat korupsi yang dilakukan SE merupakan angka yang cukup besar dan berdampak signifikan terhadap pembangunan di Desa Turan Baru. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk meningkatkan infrastruktur dan kesejahteraan masyarakat desa.
Gagal konstruksi pada proyek pembangunan jembatan beton juga berdampak pada kualitas infrastruktur desa. Hal ini dapat mengganggu aksesibilitas dan mobilitas masyarakat, serta berpotensi menimbulkan kerugian lebih lanjut di masa mendatang. Oleh karena itu, penting untuk memastikan bahwa proyek-proyek pembangunan desa dijalankan dengan baik dan sesuai dengan standar yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi sorotan publik dan menimbulkan kekhawatiran terhadap transparansi pengelolaan dana desa. Kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa sangat penting, dan kasus korupsi seperti ini dapat merusak kepercayaan tersebut. Oleh karena itu, diperlukan upaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Penangkapan SE dan proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat Desa Turan Baru dan menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam pengelolaan dana desa.