Mantan Karyawan Gasak Barang Elektronik Rp150 Juta, Ditangkap di Penjaringan!
Seorang mantan karyawan di Jakarta Utara ditangkap karena mencuri barang elektronik senilai Rp150 juta dari tempat kerjanya, termasuk laptop dan handphone.
Seorang mantan karyawan rumah toko (ruko) di Kelurahan Kapuk Muara, Penjaringan, Jakarta Utara, berhasil ditangkap polisi setelah mencuri barang elektronik senilai Rp150 juta dari tempat ia pernah bekerja. Peristiwa pencurian tersebut terjadi pada Senin, 14 April 2024, sekitar pukul 05.00 WIB. Pelaku, yang berinisial YMDP, akhirnya diringkus pada Jumat, 2 Mei 2024, di indekosnya di kawasan Kapuk Muara.
Kejadian bermula ketika pemilik ruko, seorang pria berinisial O (29), membuka tokonya dan mendapati satu unit telepon genggam inventaris telah hilang. Kecurigaan semakin meningkat setelah ia menyadari perangkat DVR CCTV juga raib. Beruntung, rekaman CCTV milik tetangga berhasil merekam aksi pencurian tersebut, menunjukkan YMDP memasuki area ruko.
Korban kemudian melaporkan kejadian ini ke Polsek Metro Penjaringan dengan nomor laporan polisi 409/B/IV/SPKT/Polsek Metro Penjaringan. Tim Resmob Polsek Metro Penjaringan langsung melakukan penyelidikan dan berhasil melacak keberadaan YMDP. Penangkapan YMDP pun dilakukan di indekosnya, dan polisi berhasil menyita barang bukti berupa satu unit laptop MacBook Pro 16 inci dan satu unit HP Realme 3.
Penangkapan Mantan Karyawan dan Barang Bukti
Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya, menjelaskan bahwa YMDP mengakui perbuatannya setelah dilakukan pemeriksaan. Barang elektronik yang dicuri YMDP antara lain beberapa unit komputer jinjing dan telepon genggam, dengan total kerugian mencapai Rp150 juta. Polisi berhasil mengamankan sebagian barang bukti, namun masih ada barang curian lain yang belum ditemukan.
Pencurian yang dilakukan YMDP termasuk dalam kategori pencurian dengan pemberatan, sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP. Ancaman hukuman untuk YMDP adalah penjara maksimal tujuh tahun.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi para pengusaha untuk senantiasa meningkatkan keamanan di tempat usaha mereka. Sistem keamanan yang canggih dan terintegrasi, serta seleksi karyawan yang ketat, dapat meminimalisir risiko pencurian di masa mendatang. Selain itu, penting juga untuk menyimpan rekaman CCTV dengan aman dan terlindungi.
Kronologi Pencurian dan Proses Penyelidikan
- Senin, 14 April 2024: Pencurian terjadi sekitar pukul 05.00 WIB di ruko milik korban.
- Setelah 14 April 2024: Korban menyadari kehilangan beberapa barang elektronik, termasuk perangkat DVR CCTV.
- Korban memeriksa rekaman CCTV tetangga: Rekaman tersebut menunjukkan YMDP memasuki ruko.
- Korban melaporkan kejadian ke Polsek Metro Penjaringan: Laporan polisi dibuat dengan nomor 409/B/IV/SPKT/Polsek Metro Penjaringan.
- Jumat, 2 Mei 2024: YMDP ditangkap di indekosnya di Kapuk Muara, Penjaringan.
- Barang bukti disita: Polisi menyita satu unit laptop MacBook Pro 16 inci dan satu unit HP Realme 3.
Proses penyelidikan yang cepat dan efektif dari pihak kepolisian menunjukkan komitmen mereka dalam menangani kasus kejahatan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan keamanan.
"Dari hasil pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya," kata Kapolsek Metro Penjaringan, AKBP Agus Ady Wijaya.
Dengan tertangkapnya YMDP, diharapkan kasus pencurian ini dapat segera diselesaikan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Pihak kepolisian juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.