Menaker Minta Maaf, Bantuan Hari Raya untuk Ojol Dinilai Belum Optimal
Menteri Ketenagakerjaan meminta maaf atas implementasi Bantuan Hari Raya (BHR) untuk pengemudi ojek online yang dinilai belum optimal dan tengah dievaluasi pemerintah.
Jakarta, 8 Mei 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, menyampaikan permohonan maaf kepada para pengemudi ojek online (ojol) terkait penyaluran Bantuan Hari Raya (BHR) yang dianggap belum optimal. Pernyataan maaf tersebut disampaikan langsung oleh Menaker Yassierli di hadapan asosiasi ojol dalam acara bertajuk 'Quo Vadis Ojek Online, Status, Perlindungan, dan Masa Depan' di Jakarta, Kamis lalu.
Pernyataan Menaker ini muncul setelah adanya laporan dari Serikat Pekerja Angkutan Indonesia (SPAI) yang menyebutkan bahwa sekitar 800 pengemudi ojol di seluruh Indonesia tidak menerima BHR sesuai yang diharapkan. Sekitar 80 persen dari mereka yang menerima bantuan hanya mendapatkan Rp50.000 per orang. Hal ini mendorong SPAI untuk mengadukan masalah tersebut kepada Kementerian Ketenagakerjaan karena diduga adanya pelanggaran instruksi Presiden dan surat edaran Kemnaker oleh aplikator.
Menaker Yassierli menjelaskan bahwa diskusi mengenai BHR telah berlangsung beberapa bulan sebelum Lebaran. Proses panjang tersebut, menurutnya, tidak serta merta menghasilkan keputusan yang sempurna. Ia menekankan bahwa esensi dari BHR adalah bentuk kepedulian di hari raya keagamaan, sebuah kearifan lokal yang tidak selalu dipahami oleh manajemen perusahaan Barat. Oleh karena itu, pemberian BHR tidak didasarkan pada regulasi tertentu, melainkan imbauan pemerintah kepada pemilik aplikasi ojek online.
Evaluasi Penyaluran Bantuan Hari Raya
Menaker Yassierli dan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer, menyampaikan permohonan maaf atas ketidakoptimalan penyaluran BHR. “Saya dan Pak Wamen (Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer) juga mohon maaf kalau BHR kemarin itu belum optimal,” ujar Yassierli. Pemerintah saat ini tengah melakukan evaluasi menyeluruh terhadap program BHR untuk pengemudi ojol. Langkah ini diambil sebagai respons atas laporan dan keluhan yang disampaikan oleh asosiasi pengemudi ojol.
Lebih lanjut, Menaker menjelaskan bahwa proses pemberian Bantuan Hari Raya ini masih terus dievaluasi. “Segala sesuatu itu ada prosesnya,” tambahnya. Meskipun demikian, ia menyatakan bahwa pemerintah telah berupaya menjalankan program ini dan menganggapnya sebagai langkah awal yang baik. “Alhamdulillah, satu langkah sudah berjalan,” ucapnya.
Ketua SPAI, Lily Pujiati, mengungkapkan harapannya agar Kemnaker memanggil para aplikator untuk memastikan pengemudi ojol mendapatkan haknya. SPAI menilai bahwa aplikator diduga telah melanggar instruksi Presiden dan surat edaran Kemnaker terkait besaran BHR yang diberikan. Laporan SPAI ini menjadi salah satu dasar pemerintah melakukan evaluasi dan perbaikan sistem penyaluran bantuan di masa mendatang.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Bantuan Hari Raya
Pemerintah menekankan bahwa pemberian BHR merupakan bentuk implementasi kearifan lokal Indonesia. Hal ini diungkapkan Menaker sebagai alasan mengapa BHR tidak sepenuhnya berlandaskan regulasi formal. Program ini lebih berfokus pada aspek sosial dan kepedulian terhadap kesejahteraan para pengemudi ojol, terutama di momen hari raya keagamaan.
Dengan adanya evaluasi ini, pemerintah berharap dapat meningkatkan efektivitas dan efisiensi penyaluran BHR di masa mendatang. Tujuan utama adalah memastikan bahwa bantuan tersebut benar-benar sampai kepada para pengemudi ojol yang berhak menerimanya dan sesuai dengan jumlah yang telah ditetapkan.
Ke depannya, pemerintah akan terus berupaya meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan para pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk pengemudi ojek online. Evaluasi dan perbaikan sistem penyaluran bantuan merupakan langkah penting dalam mencapai tujuan tersebut.
Permohonan maaf dari Menaker ini diharapkan dapat meredakan kekecewaan para pengemudi ojol dan menjadi momentum perbaikan sistem penyaluran bantuan di masa mendatang. Pemerintah berkomitmen untuk terus berupaya memberikan perlindungan dan kesejahteraan bagi seluruh pekerja di Indonesia.