Menhub Pastikan Keselamatan Angkutan Lebaran 2025: Pembatasan Kendaraan Barang Diterapkan
Menteri Perhubungan menetapkan pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 2025 untuk memastikan keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengumumkan pengaturan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran 1446 H/2025. Langkah ini diambil untuk menjamin keselamatan dan kelancaran arus lalu lintas, khususnya selama puncak arus mudik dan balik. Pembatasan operasional ini akan berdampak pada sejumlah ruas jalan tol dan non-tol di berbagai provinsi di Indonesia.
"Yang paling penting bahwa dari kami adalah untuk menjamin kelancaran dan keselamatan daripada penyelenggaraan angkutan Lebaran," tegas Menhub Budi Karya Sumadi dalam konferensi pers di Jakarta. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk potensi peningkatan mobilitas masyarakat akibat kebijakan work from anywhere (WFA) dan kemungkinan masyarakat melakukan mudik lebih awal.
Pemerintah telah menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang melibatkan tiga instansi terkait, yaitu Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. SKB ini mengatur secara rinci tentang pembatasan operasional angkutan barang selama periode mudik Lebaran.
Pembatasan Operasional Angkutan Barang
Pembatasan operasional angkutan barang akan diberlakukan mulai Senin, 24 Maret 2025 pukul 00.00 waktu setempat hingga Selasa, 8 April 2025 pukul 24.00 waktu setempat. Pembatasan ini berlaku untuk kendaraan angkutan barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan, kereta gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan.
Pembatasan ini akan diterapkan di berbagai ruas jalan tol dan non-tol di sejumlah provinsi. Ruas jalan tol yang terkena dampak meliputi Provinsi Lampung dan Sumatera Selatan, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta, DKI Jakarta dan Jawa Barat, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah, Jawa Tengah, serta Jawa Timur. Sementara itu, ruas jalan non-tol yang akan menerapkan pembatasan meliputi Provinsi Sumatera Utara, Jambi dan Sumatera Barat, Jambi - Sumatera Selatan – Lampung, DKI Jakarta - Banten, DKI Jakarta – Jawa Barat – Bekasi - Cikampek - Pamanukan – Cirebon, Jawa Barat, Jawa Barat - Jawa Tengah: Cirebon – Brebes, Jawa Tengah, Jawa Tengah - Jawa Timur, Yogyakarta, Jawa Timur, Bali serta Kalimantan Tengah.
Meskipun demikian, terdapat pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan. Kendaraan yang mengangkut BBM/BBG, hantaran uang, hewan dan pakan ternak, pupuk, keperluan penanganan bencana alam, sepeda motor mudik dan balik gratis, serta barang pokok tetap diizinkan beroperasi dengan syarat dilengkapi surat muatan jenis barang.
Antisipasi Lonjakan Arus Mudik
Menhub Budi Karya Sumadi menjelaskan bahwa kebijakan ini juga mempertimbangkan potensi lonjakan arus mudik lebih awal akibat kebijakan WFA. Pemerintah berupaya mengantisipasi potensi kepadatan lalu lintas dengan menerapkan pembatasan ini. "Kita mengantisipasi karena ada WFA, dan kemungkinan masyarakat melakukan mudik lebih awal pada tanggal 21 Maret," ungkap Menhub.
Dengan adanya pengaturan ini, pemerintah berharap dapat memastikan kelancaran dan keselamatan perjalanan selama periode mudik Lebaran 2025. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat yang melakukan perjalanan mudik.
SKB yang telah diterbitkan merupakan hasil koordinasi antara Kementerian Perhubungan, Kepolisian Negara Republik Indonesia, dan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. Nomor SKB masing-masing instansi adalah: Direktur Jenderal Perhubungan Darat Nomor: KP-DRJD 1099 Tahun 2025, Direktur Jenderal Perhubungan Laut Nomor: HK.201/4/4/DJPL/2025, Kepala Korps Lalu Lintas Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor: Kep/50/III/2025, serta Direktur Jenderal Bina Marga Nomor: 05/PKS/Db/2025 tentang Pengaturan Lalu Lintas Jalan serta Penyeberangan Selama Masa Libur Arus Mudik dan Balik Angkutan Lebaran Tahun 2025/1466 H.
Semoga dengan adanya pengaturan ini, perjalanan mudik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman.