Menhub Tegaskan: Tak Ada Larangan Truk, Hanya Pembatasan Operasional Selama Mudik Lebaran 2025
Menteri Perhubungan memastikan tidak ada pelarangan truk selama mudik Lebaran 2025, melainkan hanya pembatasan operasional untuk kendaraan tertentu demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
Jakarta, 18 Maret 2024 - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi menyatakan tidak ada larangan operasional truk selama periode mudik Lebaran 2025. Pemerintah hanya memberlakukan pembatasan operasional untuk beberapa jenis kendaraan barang guna memastikan keselamatan, keamanan, ketertiban, dan kelancaran arus mudik dan balik. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk data kecelakaan lalu lintas tahun sebelumnya.
Menhub menegaskan bahwa pembatasan ini bukan berarti pelarangan total operasional angkutan barang. Angkutan barang tetap dapat beroperasi dengan sejumlah ketentuan dan pertimbangan. Hal ini bertujuan agar angkutan barang dan arus mudik dapat berjalan beriringan tanpa mengganggu satu sama lain. "Aturan pembatasan ini dibuat dengan mempertimbangkan aspek pelayanan kepada seluruh masyarakat. Tidak ada pelarangan angkutan barang. Jadi angkutan barang dan arus mudik bisa berjalan beriringan," jelas Menhub dalam konferensi pers di Jakarta.
Kebijakan ini diambil berdasarkan data kecelakaan lalu lintas tahun 2024 yang menunjukkan tingginya angka kecelakaan yang melibatkan truk, mencapai 53 persen dari total kejadian. Selain itu, truk dengan tiga sumbu atau lebih berpotensi menimbulkan kemacetan karena kecepatannya yang relatif rendah. Oleh karena itu, pembatasan operasional difokuskan pada jenis kendaraan ini.
Pembatasan Operasional Truk Selama Mudik Lebaran 2025
Pembatasan operasional akan diberlakukan pada mobil barang dengan sumbu tiga atau lebih, mobil barang dengan kereta tempelan atau gandengan, serta mobil barang yang mengangkut hasil galian, tambang, dan bahan bangunan. Pembatasan ini akan mengatur waktu operasional kendaraan-kendaraan tersebut.
Perusahaan angkutan barang perlu memperhatikan beberapa hal, antara lain: melakukan distribusi menggunakan kendaraan sumbu dua dengan jumlah berat yang diizinkan; kendaraan dapat beroperasi jika mendapat diskresi dari kepolisian; dan distribusi barang tetap mengutamakan keselamatan. Selain itu, tata cara pemuatan, daya angkut, isi muatan, dimensi kendaraan, dan dokumen angkutan barang harus memenuhi persyaratan teknis dan laik jalan sesuai peraturan perundang-undangan.
Menhub juga menekankan pentingnya kepatuhan terhadap peraturan yang berlaku. Semua pihak terkait diharapkan untuk bekerja sama demi kelancaran arus mudik dan balik Lebaran 2025.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Pembatasan
Beberapa jenis kendaraan dikecualikan dari pembatasan operasional, antara lain:
- Kendaraan pengangkut BBM/BBG
- Kendaraan hantaran uang
- Kendaraan pengangkut hewan dan pakan ternak
- Kendaraan pengangkut pupuk
- Kendaraan untuk penanganan bencana alam
- Sepeda motor mudik dan balik gratis
- Kendaraan pengangkut barang pokok
Kendaraan-kendaraan yang dikecualikan tetap harus dilengkapi dengan surat muatan yang menunjukkan jenis barang yang diangkut. "Untuk angkutan logistik tidak ada larangan atau pembatasan sehingga pasokannya tetap aman," tambah Menhub.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan arus mudik dan balik Lebaran 2025 dapat berjalan lancar dan aman. Pemerintah akan terus memantau situasi dan melakukan evaluasi jika diperlukan.