Menko AHY dan Menteri ATR/BPN Selesaikan Masalah Pagar Laut Tangerang
Menko AHY berkoordinasi dengan Menteri ATR/BPN untuk menyelesaikan masalah 50 sertifikat HGB/HM pagar laut di Tangerang yang bermasalah, mendorong investigasi dugaan penyalahgunaan wewenang, dan mendukung penyelesaian tuntas kasus ini.
Polemik pagar laut di Kabupaten Tangerang memasuki babak baru setelah Menko Infrastruktur dan Pembangunan Kewilayahan, Agus Harimurti Yudhoyono (AHY), berkoordinasi intensif dengan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala BPN, Nusron Wahid. Koordinasi ini dilakukan untuk mencari solusi terbaik atas permasalahan sertifikat tanah di wilayah pesisir tersebut.
Herzaky Mahendra Putra, Staf Khusus Menteri Bidang Komunikasi & Informasi Publik Kemenko Infrastruktur, menjelaskan bahwa koordinasi tersebut menunjukkan kepedulian Menko AHY terhadap isu ini. Kementerian ATR/BPN berada di bawah koordinasinya, sehingga Menko AHY turut serta mencari jalan keluar terbaik. Langkah ini sejalan dengan upaya pemerintah dalam menangani permasalahan agraria yang kompleks.
Meskipun kewenangan penerbitan Surat Hak Milik (SHM) dan Surat Hak Guna Bangunan (SHGB) berada di Kantor Pertanahan (Kantah) BPN Kabupaten Tangerang, Menko AHY berkomitmen untuk membantu mencari solusi. Hal ini menegaskan perhatian pemerintah terhadap masalah yang berdampak luas di wilayah tersebut. Pihaknya menyadari pentingnya penanganan yang tepat dan terukur.
Muncul dugaan penyalahgunaan wewenang di tingkat Kantah BPN Kabupaten Tangerang dan para juru ukur terkait penerbitan SHM dan SHGB. Selain itu, perlu investigasi lebih lanjut mengenai proses penerbitan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) oleh pemerintah daerah untuk wilayah yang secara fisik merupakan laut. Proses ini perlu diperiksa secara menyeluruh.
Kepala Kantah diduga menggunakan RTRW Provinsi Banten dan PKKPR dari Bupati Tangerang sebagai dasar penerbitan SHM dan SHGB. Hal ini menjadi salah satu fokus investigasi untuk mengungkap dugaan penyimpangan prosedur. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Menko AHY telah mendorong investigasi atas dugaan penyalahgunaan wewenang, dan hasilnya akan diumumkan ke publik. Kementerian ATR/BPN saat ini tengah melakukan investigasi tersebut. Kecepatan dan transparansi dalam proses investigasi sangat penting untuk membangun kepercayaan publik.
Menko AHY menyatakan dukungan penuh terhadap Kementerian ATR/BPN dalam menyelesaikan permasalahan pagar laut di Kabupaten Tangerang. Beliau menekankan pentingnya penyelesaian yang tuntas dan transparan. Jika terbukti adanya penyalahgunaan wewenang, maka proses hukum akan dilanjutkan.
Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, telah membatalkan sekitar 50 sertifikat HGB dan HM pagar laut di Kabupaten Tangerang. Pembatalan ini termasuk sertifikat milik PT Intan Agung Makmur (IAM) di Desa Kohod. Pembatalan tersebut menunjukkan komitmen pemerintah dalam menegakkan aturan dan hukum.
Berdasarkan evaluasi, sertifikat-sertifikat tersebut dinyatakan cacat prosedur dan batal demi hukum. Hal ini menunjukkan adanya pelanggaran prosedur dan substansi hukum dalam proses penerbitan sertifikat. Ketegasan pemerintah dalam menegakkan aturan sangat penting.