Menristekdikti Minta Perusahaan Hentikan Praktik Penahanan Ijazah Karyawan
Menristekdikti, Brian Yuliarto, meminta perusahaan untuk menghentikan praktik penahanan ijazah karyawan karena dinilai merugikan dan melanggar hak pekerja; berbagai upaya telah dilakukan pemerintah untuk mengatasi masalah ini.
Jakarta, 23 April 2024 - Menteri Pendidikan, Riset, dan Teknologi (Menristekdikti), Brian Yuliarto, dengan tegas meminta perusahaan dan pengusaha untuk menghentikan praktik penahanan ijazah karyawan. Permintaan ini disampaikan setelah rapat kerja tertutup dengan Komisi X DPR RI di Kompleks Parlemen, Jakarta, menanggapi maraknya laporan perusahaan yang menahan ijazah karyawan, baik yang masih aktif, baru, maupun mantan karyawan.
Menristekdikti Brian mengungkapkan keprihatinannya atas praktik tersebut. "Kami sangat menyayangkan dan miris melihat kejadian-kejadian ini. Kami berharap pengusaha dan perusahaan yang melakukan penahanan ijazah yang merugikan karyawan, untuk segera menghentikannya," tegasnya. Langkah ini diambil sebagai respon atas pelanggaran hak pekerja dan dampak negatif yang ditimbulkan.
Pemerintah telah berupaya aktif mengatasi masalah ini. Selain imbauan langsung kepada perusahaan, Menristekdikti juga telah mengirimkan surat kepada pemerintah daerah untuk melakukan pendekatan kepada perusahaan dan usaha perseorangan di wilayah masing-masing. Tujuannya adalah untuk mencegah praktik penahanan ijazah ini berulang di masa mendatang dan memastikan perlindungan hak-hak pekerja terpenuhi.
Penahanan Ijazah: Pelanggaran Hak dan Dampak Negatif
Praktik penahanan ijazah oleh perusahaan dinilai sebagai tindakan yang merugikan dan melanggar hak-hak pekerja. Hal ini disampaikan oleh Menristekdikti Brian Yuliarto, yang menekankan pentingnya menghormati hak-hak individu dan tidak menjadikan ijazah sebagai jaminan moral atau tanggungan beban karyawan. Penahanan ijazah membatasi peluang kerja bagi mantan karyawan dan melanggar prinsip keadilan dalam dunia kerja.
Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker), Immanuel Ebenezer, sebelumnya juga telah meminta perusahaan tour & travel di Pekanbaru, Riau, untuk mengembalikan ijazah mantan karyawan mereka yang masih ditahan. Perusahaan tersebut diduga menahan 12 ijazah karyawan. Wamenaker menekankan bahwa penahanan ijazah adalah tindakan yang salah dan menyebabkan mantan pekerja kesulitan mencari pekerjaan baru, sehingga berujung pada pengangguran.
Langkah konkrit juga telah dilakukan oleh Pemerintah Kota Surabaya, Jawa Timur. Mereka membuka posko pengaduan kasus penahanan ijazah selama tiga bulan ke depan di Balai Kota Surabaya dan Kantor Disperinaker Surabaya. Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi, menginstruksikan Dinas Perindustrian dan Tenaga Kerja (Disperinaker) untuk mendata ulang seluruh perusahaan di kota tersebut guna memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan perlindungan hak-hak pekerja.
Upaya Pemerintah dalam Melindungi Hak Pekerja
Pemerintah Indonesia menunjukkan komitmen yang kuat dalam melindungi hak-hak pekerja dan menciptakan lingkungan kerja yang adil. Berbagai upaya telah dilakukan, mulai dari imbauan langsung kepada perusahaan, penyampaian surat kepada pemerintah daerah, hingga pembukaan posko pengaduan. Langkah-langkah ini bertujuan untuk mencegah praktik penahanan ijazah dan memastikan kepatuhan perusahaan terhadap peraturan yang berlaku.
Selain itu, pemerintah juga menekankan pentingnya kesadaran perusahaan akan pentingnya menghormati hak-hak pekerja. Ijazah merupakan dokumen penting yang menandai pencapaian pendidikan seseorang dan tidak seharusnya digunakan sebagai alat untuk mengendalikan atau membatasi peluang kerja karyawan. Pemerintah berharap agar perusahaan dapat bekerja sama dan menghentikan praktik ini demi terciptanya lingkungan kerja yang lebih baik dan berkeadilan.
Dengan adanya berbagai upaya yang dilakukan oleh pemerintah, diharapkan praktik penahanan ijazah dapat dihentikan dan hak-hak pekerja dapat terlindungi sepenuhnya. Pemerintah berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas perusahaan yang melanggar aturan.
Pemerintah berharap agar kasus penahanan ijazah tidak terulang kembali dan perusahaan dapat lebih menghargai hak-hak karyawannya. Langkah kolaboratif antara pemerintah dan perusahaan sangat penting untuk menciptakan lingkungan kerja yang adil dan bermartabat bagi seluruh pekerja di Indonesia.