Menteri Karding Siapkan Parameter Akreditasi Perusahaan Penempatan PMI: Wujudkan Pelindungan yang Lebih Optimal
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) dibawah Menteri Karding menyiapkan parameter akreditasi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI) untuk melindungi PMI dari praktik ilegal dan penipuan.
Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KemenP2MI) di bawah kepemimpinan Menteri Abdul Kadir Karding tengah gencar mempersiapkan parameter dan standar akreditasi bagi Perusahaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia (P3MI). Langkah ini diambil sebagai upaya untuk melindungi Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari berbagai praktik ilegal dan penipuan yang merugikan.
Apa, siapa, di mana, kapan, mengapa, dan bagaimana? Menteri Karding, di Jakarta pada Jumat, 7 Juli, mengumumkan inisiatif ini. Tujuannya adalah untuk menyehatkan P3MI dan memastikan perlindungan optimal bagi PMI. Langkah ini dirasa penting karena adanya praktik-praktik tidak bertanggung jawab dalam proses rekrutmen, penempatan, dan pemulangan PMI.
Inisiatif ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan KemenP2MI untuk meningkatkan tata kelola P3MI. Akreditasi dan sertifikasi, serta audit berkala, menjadi kunci dalam memastikan transparansi dan akuntabilitas perusahaan penempatan PMI. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir potensi penipuan, eksploitasi, dan pelanggaran hak-hak PMI.
Meningkatkan Transparansi dan Akuntabilitas P3MI
Menteri Karding menjelaskan bahwa proses penyusunan parameter akreditasi ini dilakukan secara bertahap. Kementeriannya secara aktif memasukkan berbagai parameter dan sistem yang akan memaksa P3MI untuk lebih transparan dan patuh pada regulasi yang berlaku. "Pelan-pelan kita insert (masukkan) hal-hal yang berkaitan dengan parameter-parameter dan sistem yang menyangkut dengan sistem yang memaksa mereka untuk patuh dan mengikuti keinginan kita untuk misalnya transparan," ujar Menteri Karding.
Salah satu perusahaan konsultan, Visi Integrasi Nusantara, menyatakan dukungan penuhnya terhadap upaya KemenP2MI. Direktur perusahaan tersebut, Ade Irawan, menjelaskan bahwa pihaknya akan membantu meningkatkan pelayanan bagi PMI. Hal ini sejalan dengan komitmen KemenP2MI untuk membenahi P3MI agar lebih bertanggung jawab dan profesional.
Ade menambahkan, "Sehingga mereka (P3MI) tidak asal, tidak ada fraud di dalamnya, tidak ada praktik kongkalikong di dalamnya. Sehingga proses rekrutmen, penempatan, pemantauan termasuk kepulangan dari pekerja migran dilakukan secara proper." Hal ini menunjukkan komitmen bersama untuk menciptakan sistem penempatan PMI yang lebih terjamin dan aman.
Cegah Masalah Klasik yang Merugikan PMI
Direktur Riset dan Pengelolaan Pengetahuan Visi Integrasi Nusantara, Adnan Topan Husodo, juga menyampaikan dukungannya terhadap langkah Menteri Karding. Ia menekankan pentingnya akreditasi dan sertifikasi P3MI sebagai langkah preventif untuk menghindari berbagai masalah yang kerap dihadapi PMI.
Adnan menjelaskan, "Di satu sisi, ini juga akan menghindari berbagai macam masalah klasik yang sering kita hadapi mulai dari pekerja migran ilegal, kemudian juga kekerasan, penipuan, manipulasi dan lain sebagainya ini merugikan kita semua." Dengan demikian, akreditasi diharapkan dapat memberikan perlindungan yang lebih komprehensif bagi PMI dan mencegah terjadinya eksploitasi.
Melalui penerapan parameter akreditasi yang ketat, KemenP2MI berharap dapat meningkatkan kualitas layanan P3MI dan melindungi hak-hak PMI. Langkah ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan sistem penempatan PMI yang lebih tertib, transparan, dan akuntabel, sehingga dapat memberikan perlindungan optimal bagi para pahlawan devisa Indonesia.
Proses audit berkala juga akan menjadi bagian penting dalam pengawasan kinerja P3MI. Hal ini akan memastikan bahwa perusahaan-perusahaan tersebut senantiasa mematuhi standar yang telah ditetapkan dan memberikan pelayanan terbaik bagi PMI. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan kerja yang aman dan berkeadilan bagi para PMI.