Menteri PPPA Koordinasi dengan Kominfo Usut Grup Facebook 'Fantasi Sedarah'
Menteri PPPA Arifah Fauzi menggandeng Kominfo dan Polri untuk menindaklanjuti grup Facebook 'fantasi sedarah' yang berpotensi eksploitasi seksual.
Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA), Arifah Fauzi, mengambil langkah cepat dengan berkoordinasi bersama Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) untuk menelusuri keberadaan sebuah grup Facebook bernama "fantasi sedarah". Grup ini diduga kuat mengandung unsur eksploitasi seksual yang sangat meresahkan masyarakat.
Arifah Fauzi menyatakan bahwa pihaknya serius menangani kasus ini dan akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait. Koordinasi dengan Kominfo menjadi kunci utama karena mereka memiliki wewenang dan kemampuan untuk melacak serta menindak konten-konten yang melanggar hukum di dunia maya. Selain itu, Menteri Arifah juga menegaskan komitmennya untuk memberikan pendampingan kepada para korban jika dalam penyelidikan ditemukan adanya pihak-pihak yang dirugikan.
"Kita sedang koordinasi terutama dengan Kemkomdigi, jadi sedang ditelusuri, karena itu wilayahnya dari Kemkomdigi," ujar Arifah Fauzi saat diwawancarai di Kantor LKBN Antara, Jakarta, Senin. Pernyataan ini sekaligus menegaskan bahwa KemenPPPA tidak akan tinggal diam dan akan mengambil tindakan tegas terhadap segala bentuk eksploitasi seksual, terutama yang melibatkan anak-anak.
Koordinasi Lintas Lembaga untuk Penanganan Komprehensif
Selain menggandeng Kominfo, KemenPPPA juga menjalin koordinasi erat dengan Direktorat Tindak Pidana Perempuan dan Anak dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polri. Langkah ini diambil untuk memastikan penanganan kasus ini dilakukan secara komprehensif dan melibatkan seluruh pihak yang berwenang.
Sekretaris KemenPPPA, Titi Eko Rahayu, menambahkan bahwa keberadaan grup Facebook tersebut telah memenuhi unsur tindakan kriminal. Diskusi dan konten yang dibagikan di dalam grup tersebut mengandung muatan seksual, terutama yang mengarah pada inses atau dugaan eksploitasi seksual. Hal ini jelas melanggar hukum dan norma yang berlaku di masyarakat.
Titi Eko Rahayu menegaskan, "Keberadaan grup semacam ini jelas bertentangan dengan nilai-nilai moral sekaligus mengancam keselamatan dan masa depan anak-anak Indonesia. Fantasi seksual yang melibatkan inses bukan hanya tidak pantas, akan tetapi juga dapat merusak persepsi publik terhadap hubungan keluarga yang sehat."
Ancaman Hukuman bagi Pelaku Penyebaran Konten Asusila
Penyebaran konten bermuatan seksual seperti yang terjadi di grup Facebook "fantasi sedarah" dapat dikenakan sanksi pidana sesuai dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Undang-undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi, dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Ancaman hukuman bagi para pelaku penyebaran konten asusila ini tidak main-main. Mereka dapat dipenjara selama bertahun-tahun dan dikenakan denda yang sangat besar. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa depan.
KemenPPPA mengimbau kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam menggunakan media sosial dan tidak mudah terpengaruh oleh konten-konten yang negatif. Jika menemukan konten yang mencurigakan atau melanggar hukum, segera laporkan kepada pihak yang berwenang.
Kasus grup Facebook "fantasi sedarah" ini menjadi pengingat bagi kita semua tentang pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap anak-anak dari bahaya eksploitasi seksual di dunia maya. KemenPPPA berkomitmen untuk terus berupaya melindungi anak-anak Indonesia dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.