Miris! Menteri Karding Kecam Penampungan PMI Tak Layak: Jangan Perlakukan Mereka Seperti Hewan!
Menteri P2MI Abdul Kadir Karding geram mendapati fasilitas penampungan PMI yang tidak layak dan meminta P3MI memberikan fasilitas yang manusiawi.
Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P2MI), Abdul Kadir Karding, baru-baru ini menyampaikan kritik keras terhadap fasilitas penampungan yang tidak layak bagi calon Pekerja Migran Indonesia (PMI). Karding mengingatkan Perusahaan Penempatan PMI (P3MI) untuk memastikan bahwa fasilitas yang disediakan layak dan manusiawi bagi para calon PMI yang mereka tampung. Hal ini disampaikan setelah inspeksi mendadak di sebuah gedung milik PT Esdema yang disegel karena pelanggaran administratif.
Inspeksi tersebut dilakukan setelah adanya laporan mengenai kondisi penampungan yang tidak memadai di gedung bekas sekolah dasar yang berlokasi di Jatiasih, Bekasi. Menteri Karding menemukan bahwa sebagian gedung masih dalam tahap renovasi dan bekas ruang kelas yang dialihfungsikan menjadi mess calon PMI masih dipenuhi dengan sisa-sisa dekorasi dinding sekolah. Kondisi ini memicu reaksi keras dari Menteri P2MI yang menilai bahwa para PMI tidak seharusnya diperlakukan demikian.
"Perilaku-perilaku seperti ini yang terjadi di semua perusahaan (penempatan PMI) akan kami rapikan, kami perbaiki, karena tidak boleh ada fasilitas yang tidak manusiawi tapi justru diberikan kepada para PMI," tegas Karding. Ia menambahkan bahwa PMI adalah individu yang berjuang untuk meningkatkan kesejahteraan diri dan keluarga mereka, sehingga layak mendapatkan fasilitas yang layak pula.
Fasilitas Penampungan yang Tidak Manusiawi
Karding menekankan bahwa para calon PMI seharusnya tidak ditempatkan di fasilitas yang masih dalam proses renovasi dan belum siap huni. Menurutnya, tindakan menempatkan manusia yang sedang berjuang mencari nafkah di tempat yang tidak layak adalah tindakan yang tidak dapat dibenarkan.
"Kalau masih direnovasi tapi tetap dijadikan penampungan PMI, menurut saya ini sangat tidak layak. Kita mengurus manusia yang berjuang mencari kerja dan mempertahankan hidup keluarganya, jika mereka diurus seperti hewan, tak benar," ujar Karding dengan nada prihatin.
Menteri P2MI juga meminta jajarannya untuk meningkatkan pengawasan terhadap P3MI yang mencoba menghindari pengawasan dengan cara berpindah kantor, lokasi aktivitas, atau mengganti pengurus perusahaan, seperti yang terjadi pada kasus PT Esdema.
Sanksi Tegas bagi Pelanggar
PT Esdema diketahui melanggar Pasal 9 ayat (1) huruf r dan t Peraturan Menteri P2MI No. 4 Tahun 2025 setelah gagal memberangkatkan 1.522 PMI yang sudah menandatangani kontrak penempatan dan tidak memenuhi kewajiban terhadap 16 PMI yang telah mereka salurkan. Akibat pelanggaran ini, KP2MI menjatuhkan sanksi administratif berupa penghentian sementara sebagian atau seluruh kegiatan PT Esdema berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pelindungan KP2MI Nomor 11 tahun 2025.
Kasus PT Esdema ini menjadi contoh nyata bahwa pemerintah tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang merugikan PMI. Menteri Karding menegaskan bahwa pihaknya akan terus melakukan pengawasan dan penindakan terhadap P3MI yang tidak memenuhi standar pelayanan dan fasilitas yang layak bagi para calon PMI.
Pemerintah berkomitmen untuk melindungi hak-hak PMI dan memastikan bahwa mereka mendapatkan perlakuan yang adil dan manusiawi, mulai dari proses rekrutmen hingga penempatan di negara tujuan. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kualitas perlindungan bagi para pekerja migran Indonesia yang berkontribusi besar bagi perekonomian negara.
Menteri Karding berharap kejadian ini menjadi pelajaran bagi semua P3MI untuk lebih memperhatikan kesejahteraan dan hak-hak calon PMI. Ia juga mengimbau kepada masyarakat untuk turut serta mengawasi dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi pelanggaran atau praktik penampungan PMI yang tidak layak.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari pemerintah, diharapkan kasus-kasus serupa tidak terulang kembali dan para PMI dapat bekerja dengan tenang dan aman di negara tujuan.