MKD DPR Terima Aduan Terkait Pernyataan Mardani Ali Sera Soal Partai Gelora
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR menerima aduan terhadap Mardani Ali Sera terkait pernyataannya yang dianggap menyinggung Partai Gelora dalam sebuah acara resmi di DPR RI.
Polemik Pernyataan Mardani Ali Sera
Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI menerima laporan resmi terkait pernyataan kontroversial Mardani Ali Sera, Kepala Badan Kerja Sama Antar-Parlemen (BKSAP) DPR RI. Laporan tersebut disampaikan oleh Eneng Ika Haryati, seorang simpatisan Partai Gelora, pada Kamis di Kompleks Parlemen. Pernyataan Mardani yang dianggap menyinggung Partai Gelora menjadi sorotan dan memicu aduan ini.
Ketua MKD DPR RI, Nazaruddin Dek Gam, mengkonfirmasi penerimaan laporan tersebut. Menurut Nazaruddin, MKD akan memanggil Eneng Ika Haryati pekan depan untuk memberikan keterangan lebih lanjut. Proses hukum internal DPR RI ini kini resmi berjalan.
Isi Aduan dan Pelanggaran Kode Etik
Eneng Ika Haryati melaporkan Mardani karena dianggap telah mengolok-olok Partai Gelora dengan sebutan 'partai nol koma' dalam acara resmi DPR RI. Sebagai simpatisan, ia merasa pernyataan tersebut tidak pantas dan melanggar kode etik anggota dewan. Ia menekankan bahwa aduan ini merupakan inisiatif pribadinya dan tidak mewakili sikap resmi Partai Gelora.
Eneng juga menceritakan detail peristiwa tersebut. Ia mengungkapkan Mardani menyampaikan pernyataan tersebut sambil tertawa terbahak-bahak, seraya menyarankan agar PKS menjaga jarak dari Partai Gelora. Pernyataan ini menimbulkan keresahan dan dianggap tidak etis mengingat posisi Mardani sebagai anggota dewan dan Ketua BKSAP.
Konteks Pernyataan dan Penyebaran Informasi
Pernyataan Mardani Ali Sera yang menjadi pusat polemik ini disampaikan pada acara Silaturahmi Nasional BKSAP dengan Ormas dan Lembaga Kemanusiaan Peduli Palestina pada Selasa (21/1). Acara tersebut disiarkan secara langsung melalui kanal TVR Parlemen di YouTube, sehingga pernyataan tersebut dapat diakses oleh publik luas.
Proses Selanjutnya
MKD DPR RI akan menyelidiki laporan tersebut secara mendalam. Proses ini akan melibatkan pemanggilan saksi dan pengumpulan bukti untuk memastikan fakta dan konteks dari pernyataan Mardani. Hasil penyelidikan nantinya akan menentukan langkah selanjutnya yang akan diambil oleh MKD.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya etika dan tanggung jawab anggota dewan dalam berpendapat di ruang publik. Proses hukum yang sedang berjalan di MKD DPR RI diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak. Publik pun menunggu hasil investigasi dan keputusan MKD terkait aduan tersebut.