Modus Baru Kecurangan BBM: Aplikasi Remote untuk Tipu Takaran, Rugikan Konsumen Miliaran Rupiah
Kementerian Perdagangan mengungkap modus baru kecurangan BBM di SPBU Bogor; aplikasi remote mengurangi takaran, merugikan konsumen hingga miliaran rupiah.
Kementerian Perdagangan (Kemendag) mengungkap modus baru kecurangan pengisian bahan bakar minyak (BBM) di sebuah SPBU di Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Modus ini memanfaatkan aplikasi yang dikontrol dari jarak jauh untuk mengurangi takaran BBM yang diterima konsumen. Kejadian ini terungkap berkat aduan masyarakat dan penyelidikan bersama Direktorat Jenderal Perlindungan Konsumen dan Tertib Niaga (PKTN) Kemendag serta Bareskrim Polri.
Penipuan ini dilakukan dengan memasang perangkat elektronik tersembunyi yang dikontrol melalui aplikasi smartphone. Perangkat tersebut memungkinkan pelaku untuk mengurangi takaran BBM yang keluar dari dispenser secara remote. Hal ini menyebabkan konsumen dirugikan karena tidak mendapatkan BBM sesuai dengan jumlah yang dibayarkan.
Modus ini tergolong baru karena alat kecurangannya tidak terlihat secara kasat mata. Pelaku memasang kabel tambahan pada junction port di bawah dispenser, terhubung ke panel listrik. Akibatnya, setiap pengisian 20 liter Pertalite atau Pertamax, konsumen dirugikan antara 605 hingga 840 mililiter. Kerugian ditaksir mencapai Rp3,4 miliar per tahun.
Modus Operandi Kecurangan BBM
Modus kecurangan ini melibatkan penggunaan aplikasi smartphone yang terhubung ke perangkat elektronik tersembunyi di SPBU. Aplikasi ini memungkinkan pelaku untuk mengontrol dan mengurangi takaran BBM yang dikeluarkan dispenser secara remote. Perangkat tersebut dipasang secara tersembunyi, sehingga sulit dideteksi secara visual.
Menurut Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso, "Jadi pengurangan atau pengoperasian ini bisa dilakukan dengan sistem remote, yang difungsikan dengan handphone. Jadi nanti ada aplikasi yang ada di handphone itu, bisa difungsikan kapan takaran ini akan berkurang atau berfungsi atau kapan tidak berfungsi ya." Hal ini menunjukkan betapa canggihnya teknologi yang digunakan pelaku untuk melakukan kecurangan.
Kabel tambahan yang dipasang pada junction port di bawah dispenser menjadi kunci dari sistem ini. Kabel tersebut menghubungkan perangkat elektronik tersembunyi ke panel listrik, memungkinkan pengendalian aliran BBM secara elektronik. Sistem ini dirancang untuk beroperasi secara diam-diam, sehingga sulit dideteksi oleh konsumen maupun petugas pengawas.
Akibat dari kecurangan ini, konsumen dirugikan dengan kekurangan BBM yang cukup signifikan, yaitu antara 605 hingga 840 mililiter untuk setiap pengisian 20 liter. Kerugian ini diperkirakan mencapai Rp3,4 miliar per tahun, menunjukkan dampak ekonomi yang cukup besar.
Langkah Antisipasi Kemendag
Menanggapi temuan ini, Kemendag berjanji akan meningkatkan pengawasan terhadap SPBU di seluruh Indonesia. Hal ini dilakukan untuk mencegah terjadinya kecurangan serupa dan melindungi konsumen dari praktik curang yang merugikan. Pengawasan akan diperketat, terutama selama periode Ramadhan dan Lebaran 2025, ketika permintaan BBM biasanya meningkat.
Kemendag akan bekerja sama dengan Bareskrim Polri dan instansi terkait lainnya untuk memastikan takaran BBM yang dijual sesuai dengan ketentuan yang berlaku. "Jadi kita akan terus melakukan bersama-sama dengan Polri dan instansi terkait lainnya untuk memastikan bahwa takaran BBM ini yang dilakukan adalah takaran Pertalite dan Pertamax. Jadi kita pastikan bahwa masyarakat, konsumen akan mendapatkan takaran bahan bakar sesuai dengan ketentuan yang berlaku," tegas Mendag Budi Santoso.
SPBU yang terlibat dalam kasus ini telah ditutup sementara dan kasusnya sedang dalam proses penyelidikan lebih lanjut oleh pihak berwajib. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku dan mencegah terjadinya kecurangan serupa di masa mendatang.
Kemendag juga akan meningkatkan edukasi kepada masyarakat agar lebih waspada terhadap potensi kecurangan dalam pengisian BBM. Masyarakat diimbau untuk selalu memperhatikan proses pengisian BBM dan melaporkan jika menemukan adanya indikasi kecurangan.