Modus Baru! Pinjaman Rp2 Miliar Berujung Uang Palsu, 6 Pelaku Ditangkap di Karawang
Polres Karawang menangkap 6 pelaku penipuan bermodus uang palsu dalam kasus pinjaman fiktif Rp2 miliar, korban mengalami kerugian Rp50 juta.
Polres Karawang berhasil mengungkap kasus penipuan dengan modus uang palsu yang cukup licik. Seorang warga Karawang menjadi korban penipuan dengan iming-iming pinjaman uang senilai Rp2 miliar. Namun, alih-alih mendapatkan pinjaman, korban justru mengalami kerugian sebesar Rp50 juta setelah menerima uang palsu sebagai jaminan.
Kasus ini terungkap berawal dari laporan warga pada 15 Februari 2025, dengan nomor laporan LP/B-197/II/2025/SPKT/RES KRW/POLDA JABAR. Peristiwa penipuan terjadi di sebuah rumah makan di Kecamatan Telukjambe Timur, Karawang, Jawa Barat. Keenam pelaku telah ditangkap dan kini tengah menjalani proses hukum.
Kapolres Karawang, AKBP Edward Zulkarnain, menjelaskan kronologi kejadian dan peran masing-masing pelaku dalam menjalankan aksi penipuan tersebut. Pengungkapan kasus ini menjadi bukti kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kejahatan yang merugikan masyarakat.
Modus Operandi yang Licik
Para pelaku menjalankan aksinya dengan sangat licik. Mereka mendekati korban yang sedang membutuhkan modal usaha dengan menawarkan pinjaman sebesar Rp2 miliar. Sebagai syarat administrasi, korban diminta untuk membayar Rp50 juta. Korban diajak melihat uang tunai Rp1 miliar (yang ternyata palsu) di dalam mobil pelaku untuk meyakinkan korban.
Setelah sepakat, korban menyerahkan uang Rp50 juta, Rp40 juta secara tunai dan Rp10 juta melalui transfer. Setelah transaksi, korban baru menyadari bahwa uang Rp1 miliar yang diterima adalah uang palsu. Upaya menghubungi pelaku pun sia-sia karena nomor telepon pelaku sudah tidak aktif.
Hal ini menunjukkan betapa liciknya modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Mereka memanfaatkan situasi korban yang membutuhkan dana mendesak untuk melancarkan aksinya. Kepercayaan korban berhasil dimanipulasi dengan demonstrasi uang palsu yang meyakinkan.
Identitas dan Peran Para Pelaku
Keenam pelaku yang berhasil ditangkap terdiri dari tiga warga Karawang (MA (42), HM (56), dan HD (55)), dan tiga pelaku lainnya berasal dari luar Karawang; NY (43) warga Ciracas Jakarta Timur, YN (43) warga Banjarsari Jawa Barat, dan IS (54) warga Ciamis.
Setiap pelaku memiliki peran berbeda dalam menjalankan aksi penipuan ini. Ada yang bertugas meyakinkan korban, mencetak uang palsu, dan peran pendukung lainnya. Kerjasama yang terorganisir ini menunjukkan perencanaan yang matang dan terstruktur dalam menjalankan aksi kejahatan mereka.
Hal ini menunjukkan bahwa jaringan penipuan ini cukup terorganisir dan memiliki pembagian peran yang jelas. Penangkapan keenam pelaku ini diharapkan dapat memutus mata rantai kejahatan serupa di wilayah Karawang dan sekitarnya.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dari hasil pengungkapan kasus ini, polisi berhasil menyita barang bukti berupa uang asli Rp7,1 juta (sisa dari uang korban) dan uang palsu pecahan Rp100 ribu senilai hampir Rp600 juta. Jumlah uang palsu yang disita menunjukkan skala operasi penipuan yang cukup besar.
Keenam pelaku kini ditahan di Mapolres Karawang dan dijerat dengan pasal penipuan, dengan ancaman hukuman maksimal empat tahun enam bulan penjara. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan kepada korban dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan dengan berbagai modus, termasuk modus pinjaman uang dengan jaminan uang palsu. Verifikasi informasi dan kehati-hatian sangat penting untuk menghindari menjadi korban kejahatan serupa.