Motif Pembunuhan Pengemudi Wanita di Denpasar Terungkap: Sakit Hati dan Incar Mobil Korban
Polresta Denpasar mengungkap motif pembunuhan Remy Yuliana Putri (36), sang pengemudi daring, yang dibunuh oleh pacarnya sendiri, Galuh Widiasmoro (27), karena sakit hati dan mengincar mobil korban.
Polresta Denpasar berhasil mengungkap motif di balik pembunuhan tragis Remy Yuliana Putri (36), seorang pengemudi daring yang ditemukan tewas di dalam mobilnya di Jalan Kerta Dalam, Denpasar Selatan pada Kamis, 1 Mei 2025 sekitar pukul 19.30 WITA. Kasus yang sempat viral di media sosial ini terungkap setelah polisi menangkap pelaku, Galuh Widiasmoro (27), pacar korban, di Solo, Jawa Tengah pada Sabtu, 3 Mei 2025.
Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Denpasar, Kompol Laurens Rajamangapul Heselo, mengungkapkan bahwa motif pembunuhan tersebut dilandasi oleh sakit hati dan niat pelaku untuk menguasai mobil korban, sebuah Daihatsu Terios merah. "Tersangka sakit hati karena merasa dirinya dipermalukan di grup Whatsapp dan pelaku menduga korban ada pacar baru," jelas Kompol Laurens dalam konferensi pers, didampingi Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Iqbal Simatupang dan Kasi Humas Polresta Denpasar AKP Ketut Sukadi.
Hubungan asmara antara Remy dan Galuh telah terjalin selama satu tahun. Namun, hubungan tersebut berakhir tragis dengan pembunuhan yang direncanakan secara matang oleh Galuh. Perencanaan tersebut dimulai dengan janji bertemu di minimarket dekat sebuah rumah sakit swasta di Jalan Mahendradatta, Denpasar. Setelah itu, Galuh berganti mobil, menaiki mobil korban, dan membawa pisau untuk melancarkan aksinya.
Kronologi Pembunuhan Berencana
Setelah bertemu di minimarket, Galuh dan Remy menuju Jimbaran. Di sana, mereka sempat cekcok, yang kemudian memicu emosi Galuh hingga akhirnya melakukan pembunuhan tersebut. Usai membunuh Remy, Galuh meninggalkan jasad korban di dalam mobil di Jalan Kerta Dalem, Denpasar, sebelum melarikan diri dan ditangkap di Solo.
Menurut keterangan polisi, Galuh juga memiliki motif lain selain sakit hati, yaitu untuk menguasai mobil korban. "Pelaku ada niat menguasai mobil tersebut, selain karena sakit hati salah satunya ingin menguasai mobil ini," tegas Kasatreskrim.
Setelah kejadian, Galuh dijemput oleh seorang temannya yang saat ini masih dalam pencarian polisi. Penemuan mayat Remy oleh warga kemudian memicu penyelidikan polisi yang akhirnya berhasil menangkap Galuh.
Pasal yang Dikenakan
Atas perbuatannya, Galuh dijerat dengan pasal berlapis, yaitu Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman yang menanti Galuh cukup berat mengingat kesengajaan dan perencanaan yang dilakukannya dalam melakukan pembunuhan tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat akan pentingnya kewaspadaan dan keamanan bagi para pengemudi daring, khususnya perempuan. Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.
Detail Tambahan:
- Korban ditemukan di dalam mobil Daihatsu Terios merah bernopol DK 1662 ACT.
- Pelaku ditangkap di Solo, Jawa Tengah.
- Motif pembunuhan: sakit hati dan niat menguasai mobil korban.
- Pelaku merencanakan pembunuhan dengan janji bertemu korban di minimarket.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap seluruh rangkaian peristiwa dan menangkap teman pelaku yang turut membantu pelariannya.