MRP Pegunungan: Pansel DPRP Harus Patuhi Aturan dalam Seleksi Anggota
Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan meminta Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Pegunungan untuk bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku dalam seleksi anggota DPRP jalur Otsus, agar kursi tersebut dijabat oleh orang asli Papua
Wamena, 18 Februari 2024 (ANTARA) - Majelis Rakyat Papua (MRP) Pegunungan meminta Panitia Seleksi (Pansel) Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP) Pegunungan untuk menjalankan tugasnya sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Permintaan ini disampaikan terkait proses seleksi anggota DPRP jalur otonomi khusus (otsus).
Wakil Ketua II MRP Papua Pegunungan, Benny Mawel, menekankan pentingnya Pansel untuk menaati aturan dalam memilih anggota DPRP. Beliau menyatakan bahwa kursi DPRP/DPRK jalur otsus diperuntukkan bagi Orang Asli Papua (OAP) dari tujuh wilayah adat di Papua. Hal ini sesuai dengan amanat Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) Papua.
Prioritas pada OAP dan Masyarakat Adat
Mawel menjelaskan bahwa meskipun kuota kursi terbatas, Pansel harus tetap berpegang teguh pada syarat-syarat yang telah ditetapkan, baik umum maupun khusus. Beliau mengingatkan Pansel agar tidak menjadikan kursi ini sebagai milik elite partai politik, birokrasi, atau tim sukses calon kepala daerah.
“Pansel harus benar-benar menyeleksi dan menetapkan mereka yang telah dan sedang bekerja untuk masyarakat adat. Pansel mesti membatasi orang-orang yang menduduki kursi DPRP/DPRK atas nama rakyat,” tegas Mawel.
Lebih lanjut, Mawel menjelaskan peran anggota DPRP/DPRK jalur pengangkatan sebagai fungsi asimetris dari lembaga DPRP/DPRK jalur partai politik. Mereka akan menjadi corong MRP di parlemen provinsi dan kabupaten, khususnya dalam hal budgeting dan legislasi untuk melindungi hak-hak OAP.
Syarat Khusus dan Umum yang Harus Diperhatikan
Mawel merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 106 Tahun 2021, khususnya pasal 53 angka 1 huruf a, b, dan c, yang menjelaskan syarat khusus untuk calon anggota DPRP/DPRK jalur Otsus. Syarat tersebut mencakup pengetahuan dan pengalaman tentang situasi sosial, politik, dan budaya OAP; pengalaman memperjuangkan aspirasi dan hak dasar OAP; serta komitmen untuk memihak, melindungi, dan memperjuangkan hak dan kepentingan OAP.
Menurut Mawel, syarat khusus ini membuka peluang bagi aktivis HAM Papua, termasuk aktivis masyarakat adat, kesehatan, pendidikan, ekonomi kerakyatan, dan mahasiswa, untuk berkontribusi di parlemen. Mereka dinilai layak untuk memperjuangkan hak-hak OAP.
Selain syarat khusus, Mawel juga menekankan pentingnya memperhatikan syarat umum yang tertuang dalam pasal 52 angka 2 huruf a-t Peraturan Pemerintah tersebut. Beliau menyoroti poin penting dalam penjelasan huruf P, yaitu "Tidak menjadi anggota dan/atau pengurus partai politik dalam kurun waktu lima tahun terakhir dan/atau dicalonkan sebagai calon anggota dewan."
Harapan MRP Pegunungan
MRP Pegunungan berharap Pansel DPRP Pegunungan dapat menjalankan tugasnya dengan penuh integritas dan transparansi, dengan selalu berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang berlaku. Hal ini penting untuk memastikan bahwa anggota DPRP yang terpilih benar-benar mewakili dan memperjuangkan kepentingan OAP.
Dengan demikian, proses seleksi ini diharapkan dapat menghasilkan anggota DPRP yang berkualitas dan berkomitmen untuk mensejahterakan masyarakat Papua.