Muna Barat Himbau Masyarakat Urus Sertifikat Tanah Tanpa Perantara
Kantor Pertanahan Muna Barat mengimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah langsung ke kantor pertanahan guna menghindari kerugian akibat jasa perantara yang tidak bertanggung jawab.
Kendari, 11 Maret 2024 - Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat, Sulawesi Tenggara, menghimbau masyarakat untuk mengurus sertifikat tanah secara langsung tanpa melalui perantara. Himbauan ini disampaikan menyusul banyaknya laporan masyarakat yang dirugikan oleh oknum perantara dalam pengurusan sertifikat tanah.
Kepala Kantor Pertanahan Muna Barat, Edison, menjelaskan bahwa pelayanan publik di bidang pertanahan merupakan isu penting. Masalah yang sering muncul adalah praktik pengurusan sertifikat tanah melalui perantara. "Tidak sedikit masyarakat yang mengurus sertifikat menggunakan perantara dengan harapan pengurusan mereka cepat terselesaikan," ungkap Edison di Kendari, Selasa lalu.
Namun, kenyataan yang terjadi justru sebaliknya. Banyak masyarakat yang dirugikan karena tidak ada jaminan penyelesaian, meskipun telah mengeluarkan biaya besar. Oleh karena itu, Edison mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan menghindari penggunaan jasa perantara dalam pengurusan sertifikat tanah.
Mengapa Masyarakat Memilih Perantara?
Edison memaparkan beberapa alasan mengapa masyarakat memilih menggunakan jasa perantara. Ketakutan akan biaya pengurusan yang besar, lamanya proses, dan kemungkinan dipersulit dalam pengurusan menjadi faktor utama. "Masyarakat seharusnya tidak perlu khawatir mengurus langsung ke Kantor Pertanahan karena semua pengurusan jelas dan transparan, dari biaya hingga waktu pengurusan," jelasnya.
Ia menambahkan, penggunaan jasa perantara justru lebih berisiko karena tidak ada jaminan legalitas dokumen, transparansi biaya, dan kepastian waktu penyelesaian sesuai prosedur. Sebaliknya, jika mengurus langsung, masyarakat akan menerima bukti tanda terima dokumen yang menjamin keamanan dokumen.
Biaya dan waktu penyelesaian pengurusan juga telah diatur dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 1 Tahun 2010 tentang Standar Pelayanan dan Pengaturan Pertanahan, serta Peraturan Pemerintah Nomor 128 Tahun 2015 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak pada Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional.
Kantor Pertanahan Muna Barat Berkomitmen Tingkatkan Pelayanan
Kantor Pertanahan Kabupaten Muna Barat berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan. Mereka berharap masyarakat dapat memberikan kepercayaan penuh dan tidak lagi menggunakan jasa perantara. "Saya menyadari masih banyak kekurangan dalam pelayanan kami, namun kami berharap masyarakat juga memahami kendala di lapangan yang mungkin terjadi sehingga memperlambat penyelesaian. Tidak ada yang namanya dipersulit," tegas Edison.
Dengan mengurus sertifikat tanah langsung ke Kantor Pertanahan Muna Barat, masyarakat dapat memastikan proses yang transparan, terjamin keamanannya, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kerugian yang mungkin terjadi akibat penggunaan jasa perantara yang tidak bertanggung jawab.
Masyarakat diimbau untuk memanfaatkan layanan informasi dan konsultasi yang tersedia di Kantor Pertanahan Muna Barat agar lebih memahami prosedur dan persyaratan pengurusan sertifikat tanah.