Natuna Perpanjang Kontrak 1.277 Tenaga Non-ASN, Jelang Penghapusan 2026
Pemkab Natuna memperpanjang kontrak 1.277 tenaga non-ASN hingga akhir 2025, sebagai langkah transisi sebelum penghapusan tenaga non-ASN pada 2026 dan peluang menjadi PPPK paruh waktu.
Pemerintah Kabupaten Natuna, Kepulauan Riau, resmi memperpanjang kontrak kerja 1.277 tenaga non-ASN. Keputusan ini meliputi pegawai tidak tetap (PTT) dan guru tidak tetap (GTT), berlaku efektif sejak awal Januari 2025 hingga Desember 2025. Informasi ini disampaikan langsung oleh Kepala BKPSDM Natuna, Muhammad Alim Sanjaya, pada Senin lalu.
Perpanjangan kontrak ini menjadi sorotan karena tahun 2026 ditargetkan sebagai tahun penghapusan tenaga non-ASN secara nasional. Langkah Pemkab Natuna ini merupakan bagian dari upaya penataan sistem kepegawaian yang lebih efisien dan terstruktur. Kebijakan ini bertujuan untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya manusia di pemerintahan daerah.
Namun, perlu dicatat bahwa perpanjangan kontrak tidak berlaku untuk semua tenaga non-ASN. Perpanjangan kontrak tenaga harian lepas dan tenaga kontrak lainnya akan disesuaikan dengan kebijakan masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Bagi tenaga non-ASN yang berharap dapat tetap bekerja, ada peluang menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu. Syaratnya, mereka harus terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara (BKN) tahun 2022 dan telah bekerja minimal dua tahun. Seleksi PPPK tahap dua masih berlangsung, menawarkan kesempatan bagi mereka untuk beralih status kepegawaian.
Muhammad Alim Sanjaya, atau yang akrab disapa Jaya, menekankan pentingnya partisipasi aktif tenaga non-ASN yang memenuhi syarat untuk mendaftar dalam seleksi PPPK tahap dua. Seleksi ini masih menyisakan 103 formasi dari total 507 formasi yang dibuka pada tahap pertama. Proses seleksi telah dimulai sejak November 2024 dan akan berakhir pada Senin malam pukul 23.59 WIB.
Penting untuk diketahui bahwa gaji PPPK paruh waktu nantinya tidak akan lebih rendah dari gaji yang diterima sebagai tenaga non-ASN. Namun, informasi lebih lanjut terkait pakaian dan atribut masih belum tersedia.
Pemkab Natuna memastikan tenaga non-ASN yang telah bekerja minimal dua tahun wajib mengikuti seleksi PPPK ini. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan sistem kepegawaian yang lebih modern, efisien, dan akuntabel. Dengan demikian, perpanjangan kontrak ini menjadi langkah transisi menuju sistem kepegawaian yang lebih terstruktur di Kabupaten Natuna.
Dengan berakhirnya masa kontrak pada akhir 2025, tenaga non-ASN di Natuna akan menghadapi perubahan signifikan dalam status kepegawaian mereka. Seleksi PPPK tahap dua menjadi kunci bagi mereka yang ingin melanjutkan karir di pemerintahan daerah.