Nelayan Lebak Terancam 12 Tahun Penjara karena Edarkan Ribuan Obat Keras
Seorang nelayan di Lebak, Banten, terancam hukuman 12 tahun penjara karena kedapatan mengedarkan 1.344 butir obat keras jenis Hexamer dan Tramadol HCI.
Lebak, 16 Mei 2024 - Seorang nelayan di Kabupaten Lebak, Banten, berinisial YP (31), kini berurusan dengan hukum setelah ditangkap karena mengedarkan ribuan obat keras tanpa izin. Penangkapan yang dilakukan oleh Polres Lebak ini berawal dari laporan masyarakat dan berpotensi membuat YP dipenjara hingga 12 tahun.
YP, warga Binuangeun, Lebak Selatan, ditangkap pada Rabu (16/5) pukul 13.00 WIB. Polisi mengamankan barang bukti berupa 1.344 butir obat keras, terdiri dari 260 butir Hexamer dan 1.084 butir Tramadol HCI. Selain itu, polisi juga menyita uang tunai Rp96.000, satu unit telepon seluler, dan sebuah tas selempang.
Kasatnarkoba Polres Lebak, AKP Epy Cepiana, menyatakan bahwa YP dijerat dengan Pasal 435 juncto Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu penjara selama 12 tahun.
Pengungkapan Kasus Peredaran Obat Keras di Lebak
Proses penangkapan YP bermula dari informasi yang diterima Polres Lebak dari masyarakat terkait peredaran obat-obatan keras di Binuangeun, Wanasalam. Tim opsnal langsung bergerak cepat menindaklanjuti informasi tersebut dan berhasil mengamankan YP beserta barang bukti.
AKP Epy Cepiana menekankan komitmen Polres Lebak dalam memberantas peredaran narkoba dan obat-obatan terlarang. Pihaknya mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala bentuk aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkoba atau obat-obatan keras.
"Kami bergerak cepat untuk melakukan penyelidikan untuk menangkap pelaku peredaran barang haram itu," tegas Kasatnarkoba Polres Lebak.
Lebih lanjut, AKP Epy menjelaskan bahwa YP diduga melakukan tindak pidana dengan sengaja mengedarkan sediaan farmasi tanpa izin edar, atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar keamanan, khasiat, atau mutu.
Asal Usul Ribuan Obat Keras
Menurut keterangan polisi, ribuan obat terlarang tersebut diperoleh YP dari seorang yang tidak dikenal, yang hanya dipanggil AG, di Tanah Abang, Jakarta. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut terkait jaringan peredaran obat-obatan tersebut.
Penangkapan YP menjadi bukti keseriusan Polres Lebak dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang di wilayahnya. Hal ini juga menunjukkan pentingnya peran serta masyarakat dalam memberikan informasi untuk mendukung upaya penegakan hukum.
Polres Lebak berharap kasus ini dapat menjadi peringatan bagi pihak-pihak yang terlibat dalam peredaran obat-obatan terlarang. Ancaman hukuman yang berat diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah peredaran obat-obatan terlarang di masa mendatang.
Masyarakat diimbau untuk waspada terhadap peredaran obat-obatan terlarang dan segera melaporkan jika menemukan aktivitas yang mencurigakan kepada pihak berwajib.
Kesimpulan
Kasus penangkapan nelayan pengedar obat keras di Lebak ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran obat-obatan terlarang. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat penting dalam memberantas kejahatan ini.