NTB Bentuk Satgas Awasi Konten Negatif di Medsos: Atasi Hoaks dan Ujaran Kebencian
Pemprov NTB membentuk Satgas pengawasan konten negatif di media sosial untuk mengatasi maraknya hoaks, ujaran kebencian, dan konten meresahkan lainnya, bekerja sama dengan Kejaksaan Tinggi.
Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengambil langkah tegas dalam memberantas penyebaran konten negatif di media sosial. Kerja sama antara Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik (Kominfotik) NTB dan Kejaksaan Tinggi NTB telah menghasilkan pembentukan Satuan Tugas (Satgas) pengawasan konten negatif. Satgas ini dibentuk untuk mengatasi masalah serius yang ditimbulkan oleh hoaks, ujaran kebencian, dan berbagai konten lain yang meresahkan masyarakat.
Pembentukan Satgas ini diumumkan pada Kamis di Mataram oleh Kepala Dinas Kominfotik NTB, Najamuddin Amy. Ia menekankan pentingnya sinergisitas dan kolaborasi antar lembaga untuk pengawasan yang lebih efektif. "Kita harus bersatu dengan sinergisitas dan kolaborasi, maka kita dapat melaksanakan pengawasan media komunikasi lebih baik ke depannya," ujar Najamuddin.
Tugas Satgas tidak hanya sebatas pengawasan. Mereka juga akan aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat mengenai hukum dan rambu-rambu dalam pembuatan dan penyebaran konten di media sosial. Selain itu, Satgas juga akan melakukan patroli siber untuk mendeteksi dan menindak konten negatif yang beredar.
Jenis Konten Negatif yang Diawasi
Satgas akan fokus pada berbagai jenis konten negatif, termasuk pornografi, perjudian, fitnah, penipuan, konten SARA (Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan), berita bohong, kekerasan terhadap anak, perdagangan produk ilegal, terorisme atau radikalisme, separatisme, dan konten yang terkait dengan organisasi berbahaya. Selain itu, pelanggaran hak cipta, pemerasan, pelanggaran keamanan informasi, konten yang melanggar nilai sosial dan budaya, serta konten yang memfasilitasi akses ke konten negatif lainnya juga menjadi target pengawasan.
Data dari Dinas Kominfotik NTB menunjukkan tingginya angka pelanggaran. Sebagai contoh, pada periode 1-10 Desember 2014, tercatat 79.831 konten perjudian yang tersebar di delapan platform berbeda, meliputi website, Meta, File Sharing, Google/Youtube, X (sebelumnya Twitter), Telegram, dan TikTok. Angka ini menunjukkan urgensi pembentukan Satgas dan perlunya upaya pencegahan yang lebih intensif.
Kasubdit Peredaran Barang Cetakan dan Media Komunikasi Kejaksaan RI Direktorat Sosial, Budaya dan Kemasyarakatan, Rudy Hartono, menjelaskan peran Kejaksaan dalam pengawasan media. "Peran tugas fungsi kejaksaan adalah melakukan pengawasan multimedia, hanya saja mekanismenya masih panjang dalam menangani konten negatif," jelasnya. Ia menambahkan bahwa sinergisitas antara Kejaksaan dan instansi pemerintah provinsi/kota di NTB merupakan langkah strategis untuk memperkuat pengawasan.
Langkah Strategis Pemprov NTB
Pembentukan Satgas ini merupakan langkah strategis Pemprov NTB dalam menciptakan ruang digital yang sehat dan aman bagi masyarakat. Dengan melibatkan Kejaksaan Tinggi, diharapkan proses pengawasan dan penindakan dapat dilakukan secara lebih efektif dan terintegrasi. Sosialisasi kepada masyarakat juga penting untuk meningkatkan kesadaran hukum dan tanggung jawab dalam bermedia sosial.
Upaya ini diharapkan dapat mengurangi penyebaran hoaks, ujaran kebencian, dan konten negatif lainnya yang dapat memecah belah persatuan dan kesatuan bangsa. Dengan pengawasan yang ketat dan edukasi yang intensif, diharapkan masyarakat NTB dapat lebih bijak dalam memanfaatkan media sosial dan menciptakan lingkungan digital yang positif dan produktif.
Ke depannya, kolaborasi antara pemerintah, aparat penegak hukum, dan masyarakat sangat penting untuk memastikan keberhasilan program ini. Pentingnya literasi digital juga harus terus digalakkan untuk memberdayakan masyarakat dalam menghadapi tantangan di era digital.
Dengan adanya Satgas ini, diharapkan NTB dapat menjadi contoh bagi daerah lain dalam upaya menciptakan ruang digital yang aman dan bertanggung jawab.