OJK Awasi Ketat Rencana Perbaikan iGrow, Tingkat Wanprestasi Capai 81,18 Persen
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengawasi ketat rencana perbaikan iGrow setelah tingkat wanprestasi perusahaan mencapai 81,18 persen, dengan fokus utama pada pemenuhan hak pemberi dana.
Jakarta, 11 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah memantau dengan cermat rencana perbaikan atau action plan yang diajukan oleh perusahaan fintech peer-to-peer (P2P) lending, PT iGrow Resources Indonesia (iGrow). Pemantauan ketat ini dilakukan menyusul memburuknya tingkat wanprestasi (TWP90) iGrow yang telah mencapai angka 81,18 persen, sebuah angka yang mengkhawatirkan bagi stabilitas industri.
Tingginya angka TWP90 ini, menurut Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, merupakan dampak dari sejumlah pendanaan bermasalah yang masih dalam proses penyelesaian. Proses penyelesaian ini melibatkan upaya penagihan dan jalur hukum yang tengah ditempuh oleh iGrow. "Tingginya TWP90 iGrow merupakan dampak dari pendanaan bermasalah yang saat ini masih dalam proses penyelesaian baik melalui proses penagihan maupun melalui upaya hukum yang sedang dilakukan oleh iGrow," jelas Agusman dalam keterangan resmi di Jakarta, Selasa.
OJK menegaskan komitmennya untuk mengawasi secara ketat action plan iGrow guna memastikan penyelesaian masalah pendanaan yang bermasalah. Hal ini dilakukan untuk melindungi kepentingan para pemberi dana dan menjaga kepercayaan publik terhadap sektor fintech.
Langkah-langkah OJK dan iGrow
Fokus utama pengawasan OJK adalah memastikan terpenuhinya hak-hak para pemberi dana. Selain itu, OJK juga memantau proses peningkatan modal yang tengah dilakukan iGrow untuk memenuhi ketentuan permodalan yang berlaku. "OJK terus memantau secara ketat action plan atas penyelesaian pendanaan bermasalah tersebut dengan fokus untuk memastikan hak Pemberi Dana dapat terpenuhi. Di sisi lain, iGrow juga sedang dalam proses peningkatan modal untuk memenuhi ketentuan yang berlaku," tegas Agusman.
Sebelum pengawasan ketat ini, OJK telah memberikan surat peringatan kepada iGrow. Dalam surat tersebut, OJK meminta iGrow untuk segera menyusun dan melaksanakan action plan guna memperbaiki kualitas pendanaannya dan mengatasi masalah wanprestasi yang tinggi. Permintaan ini sejalan dengan kebijakan OJK yang mewajibkan penyelenggara jasa keuangan dengan TWP90 di atas 5 persen untuk segera membuat rencana perbaikan.
OJK juga terus memonitor komitmen pemegang saham iGrow dalam menyelesaikan permasalahan yang dihadapi perusahaan. Hal ini mencakup upaya maksimal dalam penagihan piutang dan penguatan permodalan agar iGrow tetap dapat beroperasi sesuai dengan regulasi yang berlaku. Pengawasan yang komprehensif ini bertujuan untuk memastikan keberlangsungan usaha iGrow dan perlindungan bagi para pemberi dana.
Kondisi Fintech P2P Lending Secara Umum
Meskipun iGrow menghadapi tantangan yang signifikan, industri fintech P2P lending secara keseluruhan masih menunjukan pertumbuhan yang positif. Data per Januari 2025 menunjukkan pertumbuhan outstanding pembiayaan sebesar 29,94 persen secara tahunan (year on year/yoy), mencapai angka Rp78,50 triliun. Meskipun demikian, OJK tetap waspada dan terus memantau perkembangan industri ini secara keseluruhan. TWP90 industri fintech P2P lending secara keseluruhan masih terjaga stabil di angka 2,52 persen.
OJK berkomitmen untuk terus mengawasi dan menindak tegas setiap pelanggaran regulasi di sektor fintech P2P lending. Langkah-langkah pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk melindungi konsumen, menjaga stabilitas sistem keuangan, dan mendorong pertumbuhan industri yang sehat dan berkelanjutan.
Ke depan, OJK akan terus meningkatkan pengawasan dan memberikan edukasi kepada masyarakat agar lebih bijak dalam berinvestasi di platform fintech P2P lending. Hal ini penting untuk mencegah kerugian yang lebih besar di masa mendatang.