OJK Desak BPR/BPRS Percepat Konsolidasi Demi Target Modal Inti Minimum
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mendorong percepatan konsolidasi Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) untuk mencapai target modal inti minimum (MIM) yang telah ditetapkan, dengan tenggat waktu hingga akhir 2024 dan 2025.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta Bank Perkreditan Rakyat (BPR) dan Bank Perkreditan Rakyat Syariah (BPRS) untuk segera menyelesaikan proses konsolidasi. Hal ini bertujuan agar target pemenuhan Modal Inti Minimum (MIM) dapat tercapai tepat waktu. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, pada Senin, 27 Januari di Jakarta.
Menurut Dian, masih ada beberapa BPR dan BPRS yang belum memenuhi MIM sebesar Rp6 miliar. Batas waktu pemenuhan MIM untuk BPR adalah 31 Desember 2024, sementara BPRS hingga 31 Desember 2025. BPR/BPRS yang belum memenuhi ketentuan ini perlu mempertimbangkan beberapa opsi, seperti merger dengan BPR/BPRS lain, mencari mitra investor strategis, atau melalui proses akuisisi.
Meskipun demikian, Dian mencatat perkembangan positif. Setiap tahunnya, semakin banyak bank yang berhasil memenuhi ketentuan modal inti. Ini menunjukkan efektivitas Peraturan OJK (POJK) terkait konsolidasi bank dan pemenuhan MIM. POJK ini sejalan dengan tujuan penguatan ketahanan permodalan BPR/BPRS, sehingga mereka mampu menyalurkan dana lebih baik kepada sektor riil, khususnya UMKM.
Kebijakan ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK). UU ini memberikan amanat perluasan kegiatan usaha BPR/BPRS, sehingga penguatan permodalan menjadi aspek strategis yang wajib dipenuhi. Tidak hanya BPR/BPRS, Bank Pembangunan Daerah (BPD) juga memiliki kewajiban pemenuhan MIM, yaitu sebesar Rp3 triliun.
Pemenuhan MIM oleh BPD dapat dilakukan secara mandiri atau melalui pembentukan Kelompok Usaha Bank (KUB). Dian menyatakan bahwa seluruh BPD telah memenuhi modal inti minimum, baik secara mandiri maupun melalui KUB. Namun, saat ini ada 5 BPD yang masih dalam proses perizinan pembentukan KUB.
Lebih lanjut, Dian menjelaskan bahwa POJK Konsolidasi Bank Umum bertujuan untuk memastikan perbankan, termasuk BPD, memiliki struktur permodalan yang kuat. Struktur permodalan yang kuat ini sangat penting demi mendukung stabilitas dan pertumbuhan ekonomi nasional. Dengan demikian, percepatan konsolidasi BPR/BPRS menjadi langkah krusial dalam menjaga stabilitas sistem keuangan Indonesia.
Kesimpulannya, tekanan dari OJK terhadap BPR/BPRS untuk mempercepat konsolidasi bertujuan untuk mencapai target MIM dan memperkuat fondasi perbankan nasional. Langkah ini dinilai penting untuk mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan, khususnya bagi sektor UMKM. Keberhasilan pemenuhan MIM ini akan berdampak positif pada stabilitas sistem keuangan secara keseluruhan.