OJK Kaji Dampak Pailit Sritex terhadap Kinerja Perusahaan Pembiayaan di Solo Raya
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo mengkaji dampak pailitnya PT Sritex terhadap kinerja perusahaan pembiayaan di Solo Raya, terutama sektor perbankan dan pinjaman konsumtif karyawan.
Solo, 7 Maret 2025 - Pailitnya PT Sritex beberapa waktu lalu menimbulkan riak di sektor keuangan Solo Raya. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo kini tengah mengkaji dampaknya terhadap kinerja perusahaan pembiayaan di wilayah tersebut. Hal ini dikarenakan ribuan karyawan Sritex terdampak, sehingga berpotensi mempengaruhi sektor perbankan dan perusahaan pembiayaan lainnya. Kajian ini penting untuk mengantisipasi potensi risiko dan menjaga stabilitas sistem keuangan lokal.
Kepala OJK Solo, Eko Hariyanto, mengungkapkan bahwa evaluasi akan difokuskan pada sektor perbankan. "Kami akan melakukan evaluasi terkait dengan dampak Sritex karena karyawannya kan ada ribuan," ujar Eko di Solo, Jawa Tengah, Jumat lalu. Evaluasi ini akan menelisik potensi dampak terhadap pinjaman konsumtif para mantan karyawan Sritex di berbagai lembaga keuangan, termasuk BPR (Bank Perkreditan Rakyat).
Selain sektor perbankan, OJK juga akan menelaah data pinjaman yang mungkin dilakukan oleh eks-karyawan Sritex. Langkah ini bertujuan untuk memetakan potensi risiko dan dampak lebih luas terhadap stabilitas sistem keuangan di Solo Raya. Data yang komprehensif sangat dibutuhkan untuk merumuskan strategi mitigasi risiko yang tepat dan efektif.
Dampak Pailit Sritex terhadap Perusahaan Pembiayaan di Solo Raya
Data OJK hingga November 2024 menunjukkan peningkatan piutang pembiayaan di Solo Raya sebesar Rp575,93 miliar (12,29 persen) year on year, dari Rp4,69 triliun menjadi Rp5,26 triliun. Namun, peningkatan ini diiringi oleh lonjakan non-performing financing (NPF) nominal sebesar Rp288,33 miliar (237,70 persen), dari Rp121,30 miliar menjadi Rp409,64 miliar. Situasi ini perlu diwaspadai dan memerlukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui korelasinya dengan pailitnya Sritex.
Sementara itu, sektor pembiayaan perbankan hingga Desember 2024 justru mengalami penurunan sebesar 2,64 persen, dari Rp106,95 triliun menjadi Rp104,13 triliun. Meskipun demikian, dana pihak ketiga (DPK) mengalami peningkatan sebesar 3,61 persen, dari Rp94,10 triliun menjadi Rp97,50 triliun. Likuiditas perbankan masih terjaga dengan loan to deposit ratio (LDR) di angka 106,79 persen.
Penyaluran kredit perbankan didominasi oleh sektor perdagangan besar dan eceran (Rp27,16 triliun) dan sektor industri pengolahan (Rp25,51 triliun). Kondisi ini menunjukkan adanya dinamika yang kompleks dalam sistem keuangan Solo Raya yang perlu dikaji lebih mendalam oleh OJK.
Analisis Lebih Lanjut Diperlukan
OJK akan melakukan analisis lebih lanjut untuk mengetahui korelasi antara pailitnya Sritex dan kinerja perusahaan pembiayaan di Solo Raya. Data yang dikumpulkan akan diteliti secara cermat untuk mengidentifikasi potensi risiko dan dampaknya terhadap stabilitas sistem keuangan. Hasil analisis ini akan menjadi dasar bagi OJK dalam merumuskan kebijakan dan strategi yang tepat untuk menghadapi tantangan ke depan.
Langkah-langkah yang akan diambil OJK meliputi pengumpulan data yang lebih lengkap, analisis mendalam terhadap data yang ada, serta koordinasi dengan berbagai pihak terkait, termasuk perbankan dan perusahaan pembiayaan. Tujuannya adalah untuk memastikan stabilitas sistem keuangan di Solo Raya tetap terjaga dan dampak negatif dari pailitnya Sritex dapat diminimalisir.
Kesimpulannya, kajian OJK terhadap dampak pailit Sritex terhadap perusahaan pembiayaan di Solo Raya merupakan langkah penting untuk menjaga stabilitas sistem keuangan. Analisis yang komprehensif dan langkah-langkah antisipatif sangat diperlukan untuk menghadapi potensi risiko dan memastikan pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.