OJK: Pengalihan Saham Himbara ke Danantara Tak Tingkatkan Risiko
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan pengalihan saham Himbara ke BPI Danantara tidak meningkatkan risiko, karena struktur pemegang saham utama tetap.
Jakarta, 2 Mei 2024 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyatakan bahwa pengalihan saham Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) ke Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) tidak meningkatkan eksposur risiko bagi Himbara. Hal ini disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, dalam keterangannya di Jakarta, Jumat (2/5).
Menurut Dian, proses peralihan saham tersebut tidak mengubah kondisi ultimate shareholder atau pemegang saham utama bank. Fundamental kinerja keuangan Himbara tetap stabil, didukung oleh pangsa pasar dan strategi bisnis yang berkelanjutan. "Selain itu, sebagai perusahaan terbuka, Himbara senantiasa memperhatikan prinsip prudential banking dalam menjaga kinerja dan membangun persepsi positif terhadap investor," ujar Dian.
OJK, sesuai amanat UU No. 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), akan terus mengawasi pengelolaan Himbara agar tetap govern, prudent, dan menerapkan manajemen risiko yang baik untuk menjaga stabilitas sistem keuangan nasional. Koordinasi yang erat antara OJK dan Danantara sebagai pemegang saham pengendali (PSP) akan terus dilakukan untuk mendorong ekosistem keuangan yang inklusif, transparan, dan berkelanjutan.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai Pengalihan Saham
Dian menilai pembentukan BPI Danantara sebagai langkah strategis untuk mengoptimalkan pengelolaan aset BUMN dan menarik investor global guna meningkatkan investasi nasional di sektor-sektor strategis. Model bisnis BPI Danantara, yang telah diterapkan di banyak negara, mengelola dana investasi berskala besar pada berbagai instrumen keuangan, termasuk inovasi teknologi, energi terbarukan, dan rantai pasokan barang dan jasa strategis.
PT Biro Klasifikasi Indonesia (Persero) atau BKI kini resmi menjadi perusahaan holding operasional BPI Danantara. Hal ini terjadi setelah pengalihan saham seri B milik BUMN, termasuk Himbara, melalui skema inbreng dari Negara Republik Indonesia (RI) ke PT BKI. Dengan kepemilikan saham Negara RI di BKI sebesar 100 persen dan saham seri A Dwiwarna milik perusahaan pelat merah, pengalihan saham ini tidak mengubah pengendalian Negara RI atas perusahaan pelat merah tersebut. Pengendalian berubah dari kepemilikan langsung menjadi kepemilikan tidak langsung melalui BKI.
OJK menekankan komitmennya dalam mengawasi proses ini untuk memastikan tidak ada dampak negatif terhadap stabilitas sistem keuangan Indonesia. Mereka akan terus memantau kinerja Himbara dan memastikan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip good governance dan manajemen risiko yang sehat.
Dampak Positif Bagi Perekonomian Nasional
Pengalihan saham ini diharapkan dapat meningkatkan efisiensi pengelolaan aset BUMN dan menarik investasi asing. Dengan pengelolaan yang lebih terpusat dan profesional melalui BPI Danantara, diharapkan akan terjadi peningkatan investasi di sektor-sektor strategis, yang pada akhirnya akan mendorong pertumbuhan ekonomi nasional.
Langkah ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk menciptakan ekosistem keuangan yang lebih inklusif dan berkelanjutan. Dengan melibatkan investor global, diharapkan akan terjadi transfer pengetahuan dan teknologi yang dapat memperkuat daya saing perekonomian Indonesia di kancah internasional.
Secara keseluruhan, OJK memandang positif pengalihan saham Himbara ke Danantara. Mereka meyakini langkah ini tidak akan meningkatkan risiko sistemik dan justru akan memberikan kontribusi positif bagi perekonomian nasional dalam jangka panjang.
Dengan adanya pengawasan ketat dari OJK dan komitmen Danantara dalam menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik, diharapkan proses ini dapat berjalan lancar dan memberikan manfaat yang optimal bagi seluruh pemangku kepentingan.