OJK Siapkan Kebijakan Jaga Stabilitas IHSG yang Menurun Tajam
OJK menyiapkan berbagai kebijakan untuk menstabilkan IHSG yang mengalami penurunan tajam, termasuk menunda implementasi short selling dan mengkaji buyback saham tanpa RUPS.
Jakarta, 18 Maret 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bergerak cepat merespon penurunan tajam Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG). Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif OJK, Inarno Djajadi, mengumumkan sejumlah kebijakan baru untuk menjaga stabilitas pasar. Penurunan IHSG yang signifikan, mencapai lebih dari 5 persen pada Selasa, 18 Maret 2025, memicu langkah cepat ini. Hal ini dilakukan untuk melindungi investor dan menjaga kepercayaan pasar.
Berbagai kebijakan yang disiapkan OJK akan diumumkan secara detail dalam Konferensi Pers pada Rabu, 19 Maret 2025 di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI). Inarno Djajadi menyatakan, "Kami memiliki beberapa kebijakan yang akan kita lakukan untuk menjaga stabilitas IHSG." Langkah ini diambil sebagai respon atas tekanan yang terus terjadi di pasar saham Indonesia.
Penurunan IHSG yang signifikan ini telah memicu pembekuan sementara perdagangan (trading halt) oleh BEI pada pukul 11:19:31 WIB. Pembekuan ini sesuai dengan Surat Keputusan Direksi BEI Nomor: Kep-00024/BEI/03-2020 tanggal 10 Maret 2020 tentang panduan penanganan kelangsungan perdagangan dalam kondisi darurat. Pada penutupan sesi I, IHSG tercatat melemah 395,87 poin (6,12 persen) ke posisi 6.076,08, sementara indeks LQ45 turun 38,27 poin (5,25 persen) ke posisi 691,08.
Kebijakan OJK untuk Stabilitas IHSG
Sebagai langkah awal, OJK bersama BEI telah memutuskan beberapa kebijakan penting pada 3 Maret 2025. Salah satu kebijakan utama adalah penundaan implementasi short selling. Hal ini dilakukan setelah berdialog dengan pelaku pasar modal dan mempertimbangkan tekanan yang terjadi pada IHSG. Inarno Djajadi menjelaskan, "Dengan mempertimbangkan kondisi tersebut dan mendapatkan masukan dari para pemangku kepentingan dan pelaku pasar, OJK akan mengambil kebijakan awal, pertama adalah menunda implementasi kegiatan short selling."
Selain penundaan short selling, OJK juga akan mengkaji opsi buyback saham tanpa RUPS (Rapat Umum Pemegang Saham). Namun, kebijakan ini akan dipertimbangkan dengan cermat dan disesuaikan dengan situasi dan kondisi pasar yang berkembang. Keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan dampaknya terhadap stabilitas pasar, likuiditas, dan perlindungan investor.
Dalam merumuskan kebijakan, OJK fokus pada tiga hal utama: stabilitas pasar, peningkatan likuiditas, dan perlindungan investor. Ketiga aspek ini menjadi prioritas utama dalam upaya menjaga kepercayaan dan mencegah dampak negatif yang lebih luas terhadap pasar modal Indonesia.
Konteks Pasar Modal Indonesia
Penurunan IHSG yang tajam ini menjadi perhatian serius bagi OJK dan BEI. Langkah-langkah yang diambil bertujuan untuk mencegah penurunan yang lebih dalam dan melindungi kepentingan investor. OJK dan BEI terus memantau perkembangan pasar dan siap mengambil langkah-langkah lebih lanjut jika diperlukan.
Dialog dan koordinasi yang intensif dengan pelaku pasar modal menjadi kunci dalam merespon situasi ini. Masukan dari berbagai pihak, termasuk investor dan pelaku pasar, dipertimbangkan dalam merumuskan kebijakan yang tepat dan efektif. Transparansi dan komunikasi yang efektif juga menjadi bagian penting dalam menjaga kepercayaan pasar.
OJK berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan integritas pasar modal Indonesia. Berbagai kebijakan yang disiapkan diharapkan dapat meminimalisir dampak negatif dari volatilitas pasar dan melindungi kepentingan investor.
Langkah-langkah yang diambil oleh OJK dan BEI menunjukkan komitmen untuk menjaga kesehatan pasar modal Indonesia. Dengan kebijakan yang tepat dan responsif, diharapkan pasar dapat kembali stabil dan investor dapat merasa aman dan percaya diri dalam berinvestasi.