OJK: Usaha Bulion Dorong Konsumsi Emas dan Tambah Nilai Rp30-50 Triliun
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) optimistis usaha bulion akan meningkatkan konsumsi emas ritel di Indonesia dan memberikan tambahan nilai ekonomi hingga Rp30-50 triliun.
Jakarta, 21 Februari 2025 - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai usaha bulion berpotensi signifikan meningkatkan konsumsi emas ritel di Indonesia. Hal ini diyakini akan mendorong pertumbuhan industri emas dan keseluruhan ekosistem bisnis terkait, dengan potensi tambahan nilai tambah hingga Rp30-50 triliun. Inisiatif ini melibatkan berbagai pihak, mulai dari produsen, refiner, hingga retailers, dan masyarakat yang menjadikan emas sebagai investasi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan (PBKN) OJK, Dian Ediana Rae, menjelaskan bahwa prospek bisnis bullion bank sangat menjanjikan. Penelitian menunjukkan usaha bulion mampu memaksimalkan nilai tambah dari sumber daya emas domestik, baik dari hasil tambang maupun stok emas masyarakat. Keuntungannya akan dirasakan oleh pemerintah, masyarakat, pelaku usaha, dan lembaga jasa keuangan (LJK).
Langkah OJK ini ditandai dengan pemberian izin usaha bulion kepada PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI) pada 12 Februari 2025 dan PT Pegadaian (Persero) pada 23 Desember 2024. Izin ini dikeluarkan berdasarkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bulion, yang merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (P2SK).
Potensi Besar Usaha Bulion di Indonesia
POJK tersebut mengatur penyelenggaraan usaha bulion yang mencakup simpanan emas, pembiayaan emas, perdagangan emas, penitipan emas, dan kegiatan lain yang dilakukan LJK. OJK juga berencana membentuk Dewan Emas Nasional, yang terinspirasi oleh World Gold Council, untuk mendorong permintaan dan keberlanjutan pasar emas.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, menyatakan bahwa OJK akan menyiapkan roadmap dan ekosistem pendukung, termasuk Dewan Emas tersebut. "(Untuk pengembangan usaha bulion nasional), kami akan siapkan roadmap (peta jalan), kami akan siapkan ekosistem yang mendukung, termasuk nanti kami perlu ada (bentuk) Dewan Emas, jadi semacam Gold Council kalau di tingkat global," kata Agusman.
Langkah ini sejalan dengan pengumuman Presiden RI Prabowo Subianto tentang pembentukan bank emas pertama di Indonesia yang rencananya diresmikan pada 26 Februari 2025. Presiden Prabowo menekankan pentingnya bank emas untuk menyimpan emas hasil tambang dalam negeri yang selama ini banyak diekspor.
"Emas kita banyak ditambang dan mengalir ke luar negeri. Kita ingin sekarang punya bank khusus untuk emas di Indonesia. Insya Allah kita akan resmikan tanggal 26 Februari, ini saya kira pertama kali ya di republik kita," ujar Presiden Prabowo.
Ekosistem Emas dan Dampak Positif
Pengembangan usaha bulion diharapkan dapat menciptakan ekosistem emas yang lebih terintegrasi dan efisien di Indonesia. Dengan adanya regulasi yang jelas dan dukungan pemerintah, diharapkan dapat meningkatkan daya saing industri emas nasional di pasar global. Selain itu, peningkatan konsumsi emas ritel juga akan berdampak positif pada perekonomian nasional, khususnya dalam hal penyerapan tenaga kerja dan peningkatan pendapatan masyarakat.
Kehadiran bank emas juga akan memberikan kepastian dan transparansi dalam pengelolaan emas, serta mengurangi risiko kerugian akibat fluktuasi harga emas di pasar internasional. Hal ini akan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang ingin berinvestasi dalam emas.
Secara keseluruhan, inisiatif OJK dalam mendorong pengembangan usaha bulion merupakan langkah strategis untuk memaksimalkan potensi sumber daya emas Indonesia dan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Dengan dukungan dari berbagai pihak, diharapkan usaha bulion dapat memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian Indonesia.