Oknum ATR/BPN Terlibat Kasus Pagar Laut Bekasi: Menteri Nusron Akui dan Segera Usut
Menteri ATR/BPN Nusron Wahid mengakui keterlibatan oknum internal dalam kasus perubahan data tanah yang menyebabkan pembangunan pagar laut ilegal di Bekasi, Jawa Barat, dan kini tengah diusut.
Kasus perubahan data tanah yang berujung pada pembangunan pagar laut ilegal di Desa Segarajaya, Bekasi, Jawa Barat, menyeret nama oknum Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Menteri ATR/BPN, Nusron Wahid, secara terbuka mengakui adanya keterlibatan oknum tersebut dalam rapat bersama Komisi II DPR RI, Kamis (30/1).
Pengakuan Menteri dan Investigasi Internal
Nusron Wahid menyatakan, "(Pagar laut di) Desa Segarajaya, Kecamatan Tarumajaya, ini murni ulah oknum ATR/BPN." Ia menegaskan bahwa kasus ini berawal dari Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) tahun 2021. Awalnya, PTSL menghasilkan 89 sertifikat hak milik seluas 11,263 hektare untuk 67 warga di area daratan. Namun, Juli 2022 terjadi perubahan data yang tidak sah, mengubah kepemilikan menjadi 11 orang dengan area seluas 72,573 hektare di wilayah perairan. Nusron menambahkan, "Siapa yang terlibat? Ini sedang diinvestigasi oleh Inspektorat Jenderal (Irjen). Dulunya sertifikat di darat, tiba-tiba berubah, pindah. Kami sedang usut," jelasnya.
Pelanggaran dan Reklamasi Ilegal
Perubahan data tersebut memungkinkan pembangunan pagar laut yang kontroversial. Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) turut angkat bicara. Menteri Lingkungan Hidup, Hanif Faisol Nurofiq, menyatakan bahwa reklamasi seluas 2,5 hektare di perairan Pal Jaya, Desa Segarajaya, Kabupaten Bekasi, dilakukan di luar kesepakatan dengan Pemerintah Provinsi Jawa Barat. Kesepakatan antara Pemprov Jawa Barat dan PT Tunas Ruang Pelabuhan Nusantara (TRPN), hanya mencakup akses jalan di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Pal Jaya, bukan reklamasi.
Tindak Lanjut dan Pemanggilan Pihak Terkait
Hanif menjelaskan, "Kami mendapat info ada kerja sama dengan Pemprov Jawa Barat. Akan tetapi, setelah kami telusuri ternyata pemprov hanya memberikan akses masuk terkait dengan kegiatan ini." KLHK telah menyegel area reklamasi dan berencana memanggil PT TRPN sebagai pemilik dan penanggung jawab area tersebut untuk dimintai keterangan.
Kesimpulan
Kasus pagar laut ilegal di Bekasi mengungkap adanya praktik penyimpangan oleh oknum ATR/BPN. Menteri Nusron Wahid telah mengakui hal ini dan menegaskan akan mengusut tuntas kasus tersebut. Sementara itu, KLHK juga tengah menyelidiki dugaan pelanggaran lingkungan terkait reklamasi yang dilakukan.