Ombudsman Desak Digitalisasi Merata di Daerah Pasca Permendagri Nomor 7 Tahun 2024
Ombudsman Indonesia mendesak percepatan transformasi digital yang merata di seluruh daerah setelah diterbitkannya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 untuk mewujudkan pelayanan publik yang prima dan efisien.
Jakarta, 15 Februari 2024 - Ombudsman Republik Indonesia mendesak pemerintah untuk segera melakukan transformasi digitalisasi yang merata di seluruh daerah. Desakan ini muncul pasca penerapan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2024, yang dianggap sebagai langkah penting dalam mewujudkan pelayanan publik yang lebih efisien dan efektif.
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 dan Transformasi Digital
Anggota Ombudsman, Hery Susanto, menekankan pentingnya tindak lanjut dari Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 tidak hanya di tingkat pusat, tetapi juga di provinsi hingga kabupaten/kota. "Permendagri ini merupakan bagian dari program pemerintah untuk transformasi digital. Keberhasilannya bergantung pada komitmen pemerintah daerah," ujar Hery dalam sebuah diskusi publik di Jakarta.
Digitalisasi pelayanan publik, menurut Hery, bukan lagi sekadar pilihan, melainkan kebutuhan mendesak bagi masyarakat modern. Hal ini menuntut perubahan signifikan dalam cara hidup dan berinteraksi dengan pemerintah. Transformasi digital ini juga krusial bagi perusahaan dan sektor pemerintahan yang bergantung pada sistem teknologi informasi.
Salah satu strategi percepatan transformasi digital yang diusulkan adalah pembangunan Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT). "Transformasi digital berarti memaksimalkan nilai proses bisnis dan memberikannya kepada pelanggan, serta memanfaatkan data dan analitik untuk menciptakan pengalaman yang inovatif," jelas Hery.
Perubahan dan Implikasi Permendagri
Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 merevisi Permendagri Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah. Perubahan ini mengakomodasi aspirasi penyelenggara telekomunikasi dengan menetapkan besaran faktor penyesuai sewa barang milik daerah (BMD) untuk infrastruktur telekomunikasi dan informatika sebesar 4 persen sampai 16 persen. Sebelumnya, penyelenggara telekomunikasi dibebani biaya sewa yang lebih tinggi.
Lebih lanjut, Permendagri ini menegaskan bahwa jika tidak tersedia SJUT, besaran faktor penyesuai sewa BMD menjadi nol persen. Ini memastikan pemerintah daerah tidak dapat mengenakan biaya sewa jika belum menyediakan infrastruktur yang memadai. Dengan demikian, terdapat kepastian hukum bagi penyelenggara telekomunikasi.
Dukungan dan Harapan untuk Pemerataan Digitalisasi
Hery berharap Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) gencar melakukan literasi dan edukasi terkait Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 kepada pemerintah daerah dan swasta. Hal ini penting untuk mempercepat pengembangan transformasi digital di seluruh Indonesia. Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya, Dedy Irsan, juga mendukung pemerataan transformasi digital pelayanan publik, menekankan bahwa digitalisasi telah menjadi keniscayaan sejak pandemi COVID-19.
Plt. Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah Kemendagri, Horas Maurits Panjaitan, memaparkan berbagai ketentuan pengelolaan Barang Milik Daerah setelah berlakunya Permendagri Nomor 7 Tahun 2024, termasuk besaran sewa, jangka waktu pinjam pakai, dan indikator kinerja pengelolaan BMD.
Peran Infrastruktur Telekomunikasi
Ariz Azhar Harahap, General Deputy Chairman Apjatel (Asosiasi Penyelenggara Jaringan Telekomunikasi), menekankan pentingnya infrastruktur fiber optik dalam mendukung transformasi digital. Ia menyatakan bahwa percepatan transformasi digital membutuhkan infrastruktur telekomunikasi yang kuat dan andal. Oleh karena itu, kolaborasi aktif dari pemerintah, asosiasi, masyarakat, dan pelaku industri sangat diperlukan untuk mewujudkan visi bersama dalam memajukan transformasi digital di Indonesia.
Kesimpulannya, transformasi digital yang merata di seluruh Indonesia merupakan kunci untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik dan mendorong kemajuan ekonomi. Permendagri Nomor 7 Tahun 2024 menjadi langkah awal yang krusial, namun keberhasilannya sangat bergantung pada komitmen dan kerja sama semua pihak terkait.