Ombudsman Desak Gubernur Sumbar Tindak Tegas Tempat Pemandian Ilegal di Lembah Anai
Ombudsman Perwakilan Sumbar mendesak Gubernur dan Bupati Tanah Datar untuk menertibkan tempat pemandian ilegal di Lembah Anai pasca-bencana lahar dingin Gunung Marapi yang telah memakan korban jiwa.
Banjir lahar dingin Gunung Marapi yang baru-baru ini terjadi telah menyoroti masalah tempat pemandian ilegal di Lembah Anai, Sumatera Barat. Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumatera Barat (Sumbar) mendesak Gubernur Sumbar untuk segera mengambil tindakan tegas terhadap tempat wisata pemandian yang beroperasi secara ilegal dan membahayakan keselamatan masyarakat. Peristiwa ini terjadi di Lembah Anai, Kabupaten Tanah Datar, Sumatera Barat, dan telah menimbulkan korban jiwa.
Kepala Ombudsman Perwakilan Provinsi Sumbar, Adel Wahidi, menyatakan bahwa operasional tempat pemandian tersebut semakin meluas dan perlu ditertibkan segera. Ia menekankan pentingnya langkah tegas untuk mencegah tragedi serupa terulang kembali. Hal ini disampaikan Adel pada Minggu, 2 Maret 2024 di Padang.
Pasca bencana alam tersebut, Gubernur Sumbar bersama Pemerintah Kabupaten Tanah Datar dan pemangku kepentingan lainnya masih memiliki pekerjaan rumah yang besar, yaitu memastikan tidak ada lagi pembangunan di sepanjang aliran Sungai Anai. Hal ini dikarenakan bangunan-bangunan tersebut berpotensi menimbulkan bahaya bagi masyarakat, terutama saat terjadi bencana alam.
Langkah Tegas Pemerintah Daerah Dinantikan
Adel Wahidi juga mengungkapkan bahwa Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (Walhi) Provinsi Sumbar sebelumnya telah melayangkan pengaduan terkait lambatnya penanganan dan penertiban bangunan di sepanjang Batang Anai. Ombudsman menyayangkan kurangnya perhatian serius dari Pemerintah Provinsi Sumbar dan Pemerintah Kabupaten Tanah Datar terhadap masalah ini, mengingat telah adanya korban jiwa.
Oleh karena itu, Ombudsman mendesak Gubernur Sumbar dan Bupati Tanah Datar untuk tidak menoleransi pelanggaran di kawasan tersebut. Mereka meminta agar dilakukan penindakan hukum bersama kepolisian terhadap pemilik bangunan yang melanggar aturan. Jika pemilik bangunan enggan membongkar bangunannya secara mandiri, negara harus hadir dan melakukan penindakan hukum.
Adel menekankan pentingnya menjadikan peristiwa banjir lahar dingin sebagai momentum untuk menertibkan bangunan liar di sepanjang aliran sungai. "Seharusnya peristiwa banjir lahar dingin yang menelan puluhan korban jiwa kemarin menjadi momentum untuk menertibkan bangunan liar tersebut," ujar Adel.
Aktivitas Wisata Ilegal di Lembah Anai
Kepala BKSDA Provinsi Sumbar, Lugi Hartanto, memastikan bahwa aktivitas wisata pemandian di sekitar aliran Sungai Anai adalah ilegal atau tidak berizin. Ia menegaskan bahwa tidak ada aktivitas atau bangunan yang diizinkan berdiri di sepanjang aliran Batang Anai. BKSDA akan berkoordinasi dengan kepolisian dan pemangku kepentingan lainnya untuk menindaklanjuti masalah ini.
Lugi Hartanto menambahkan bahwa pihaknya akan segera mendatangi lokasi pemandian tersebut untuk meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola. "Kami akan ke lokasi pemandian itu dan meminta klarifikasi kepada pemilik atau pengelola," ujar dia.
Kejadian ini menjadi sorotan penting tentang penegakan hukum dan keselamatan masyarakat. Pemerintah daerah diharapkan dapat segera mengambil tindakan yang tegas dan efektif untuk mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan melindungi keselamatan warga Sumbar.