Otak Perampokan Bersenjata di Dharmasraya Ditangkap, Tiga Senjata Api Rakitan Diamankan
Polres Dharmasraya menangkap dua otak perampokan bersenjata api di toko grosir dan BRIlink, dengan barang bukti tiga senjata api rakitan dan rencana perampokan yang terorganisir.
Kepolisian Resor (Polres) Dharmasraya, Sumatera Barat berhasil mengungkap kasus perampokan bersenjata api yang terjadi di wilayah tersebut. Dua pelaku utama, berinisial WG (35) dan H (33), telah ditangkap pada Rabu, 5 Maret 2024. Kedua tersangka diduga sebagai otak perampokan di Toko Grosir Barokah dan Roko BRIlink yang terjadi pada Januari dan Maret 2024. Penangkapan ini merupakan pengembangan dari penangkapan dua tersangka lain oleh Polres Musi Banyuasin, Sumatera Selatan.
Kapolres Dharmasraya, AKBP Bagus Ikhwan, menjelaskan bahwa WG dan H berperan sebagai perencana dan pemantau lokasi perampokan. WG bertugas memetakan lokasi, memantau transaksi di BRIlink, dan memberikan informasi mengenai jumlah uang yang tersedia. Sementara itu, H berperan sebagai tempat perencanaan strategi perampokan. "Jadi keduanya ini memang bukan yang melakukan perampokan seperti yang terlihat di rekaman CCTV, mereka ini lebih kepada yang memetakan atau menggambar rencana perampokan," ujar Kapolres.
Aksi perampokan yang terorganisir ini melibatkan enam pelaku. Empat pelaku lainnya masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Penangkapan WG dan H menjadi bukti keseriusan pihak kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan bersenjata di Dharmasraya. Kasus ini juga menyoroti pentingnya keamanan dan kewaspadaan baik bagi pelaku usaha maupun masyarakat umum.
Peran Tersangka dan Barang Bukti yang Diamankan
WG dan H memiliki peran yang berbeda dalam perampokan tersebut. WG berperan sebagai mata-mata, mengamati target dan memberikan informasi kepada H. H kemudian merencanakan strategi perampokan bersama komplotannya. Kerjasama mereka menunjukkan perencanaan yang matang dan terorganisir. Hal ini membuktikan bahwa kejahatan tersebut bukan tindakan spontan, melainkan direncanakan secara sistematis.
Dari penangkapan kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Barang bukti tersebut antara lain tiga senjata api rakitan jenis gobok, tujuh lembaran UCI (Uang Kertas), satu botol kecil berisi bahan pembakaran UCI, dan barang bukti lainnya. Senjata api rakitan ini menunjukkan keseriusan para pelaku dalam melakukan aksinya dan potensi bahaya yang ditimbulkan.
Penemuan barang bukti ini sangat penting untuk melengkapi proses penyidikan dan memperkuat tuduhan terhadap para tersangka. Barang bukti ini akan menjadi alat bukti yang krusial dalam persidangan nanti. Polisi terus berupaya untuk menemukan barang bukti lain yang mungkin masih tersembunyi.
Proses Hukum dan Jeratan Pasal
Kedua tersangka kini telah ditahan di Mapolres Dharmasraya untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. WG dijerat dengan pasal 365 KUHP Junto Pasal 55 dan 56 Ayat 1 ke-1 dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara. Pasal ini mengatur tentang pencurian dengan kekerasan. Sementara itu, H dijerat dengan pasal 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951, yang mengatur tentang kepemilikan senjata api ilegal, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara, seumur hidup, atau bahkan hukuman mati.
Ancaman hukuman yang berat ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas kejahatan bersenjata. Proses hukum yang adil dan transparan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Polisi berkomitmen untuk terus mengusut tuntas kasus ini dan menangkap para pelaku lainnya yang masih buron.
Kasus perampokan ini menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Masyarakat diimbau untuk tetap waspada dan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib. Dengan kerjasama yang baik, diharapkan kejahatan serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Polisi juga mengimbau kepada masyarakat untuk berhati-hati dan meningkatkan kewaspadaan terhadap lingkungan sekitar. Jangan ragu untuk melaporkan setiap kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus perampokan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme Polres Dharmasraya dalam menangani kejahatan bersenjata. Penangkapan dua otak perampokan dan pengamanan sejumlah barang bukti menjadi langkah signifikan dalam memberantas kejahatan di wilayah tersebut. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi para pelaku.