OTT KPK di Dinas PUPR OKU: Kantor Sepi, Mobil Fortuner Baru Jadi Barang Bukti
KPK melakukan OTT terhadap Kepala Dinas PUPR OKU, tiga anggota dewan, dan dua kontraktor; uang tunai dan mobil mewah disita sebagai barang bukti dugaan korupsi proyek senilai Rp35 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, Nov, pada Sabtu, 15 Maret 2025. OTT tersebut juga melibatkan tiga anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) OKU dan dua kontraktor. Akibatnya, suasana di Kantor Dinas PUPR OKU di Kelurahan Kemelak, Kecamatan Baturaja Timur tampak lengang pada Senin pagi, 17 Maret 2025.
Meskipun sejumlah pegawai tetap beraktivitas, akses menuju ruang Kepala Dinas PUPR tertutup rapat. Para pegawai enggan berkomentar terkait OTT tersebut. Sekretaris Dinas PUPR OKU, Darajatun, saat ditemui mengaku belum mengetahui adanya penyegelan dan belum bisa berkomentar terkait penangkapan Nov.
OTT KPK ini mengungkap dugaan korupsi yang melibatkan proyek fisik di Dinas PUPR OKU senilai Rp35 miliar. Mobil Toyota Fortuner baru milik Nov disita sebagai barang bukti, dibeli dari fee proyek yang diterimanya.
Dugaan Korupsi Proyek di Dinas PUPR OKU
Kasus ini bermula dari dugaan permintaan jatah pokok pikiran (pokir) oleh tiga anggota DPRD OKU, yaitu FJ, MFR, dan UH, dalam pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) OKU tahun 2025. Jatah pokir tersebut diduga dialihkan menjadi proyek fisik di Dinas PUPR OKU.
Awalnya, nilai proyek ditaksir mencapai Rp40 miliar, namun karena keterbatasan anggaran, dikurangi menjadi Rp35 miliar. Meskipun demikian, fee proyek tetap disepakati sebesar 20 persen, atau sekitar Rp7 miliar.
Kesepakatan ini diduga menyebabkan anggaran Dinas PUPR OKU melonjak drastis dari Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar. Lonjakan ini diduga akibat adanya kompromi politik terkait jatah proyek bagi anggota DPRD.
Barang Bukti yang Disita KPK
Dalam OTT tersebut, KPK berhasil menyita uang tunai sebesar Rp2,6 miliar dari para tersangka. Uang tersebut, bersama dengan mobil Toyota Fortuner milik Kepala Dinas PUPR OKU, dijadikan barang bukti dalam kasus dugaan korupsi ini. Proses hukum selanjutnya akan menentukan nasib para tersangka dan mengungkap lebih lanjut detail kasus ini.
Saat ini, KPK masih melakukan pendalaman terkait kasus ini. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai proses hukum yang akan dijalankan terhadap para tersangka dan bagaimana upaya pemulihan kerugian negara.