PAC PDIP Banten Desak DPP Kembalikan Hak Tia Rahmania
Pengurus PAC PDIP Banten I mendatangi DPP PDIP di Jakarta, menuntut pengembalian hak Tia Rahmania yang telah dibatalkan Mahkamah Partai, berdasarkan putusan Pengadilan Jakarta Pusat.
Sejumlah pengurus Anak Cabang (PAC) PDI Perjuangan Daerah Pemilihan (Dapil) Banten I mendatangi kantor Dewan Pimpinan Pusat (DPP) PDIP di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, pada Rabu (7/5). Kedatangan mereka bertujuan untuk menyampaikan aspirasi masyarakat agar hak Tia Rahmania dikembalikan. Kehadiran mereka di Jakarta merupakan bentuk penyampaian aspirasi langsung kepada Ketua Umum PDIP.
Asep Safrudin, Ketua PAC Warunggunung; Budi, Ketua PAC Rangkas Bitung; dan Ade Ayi Supriatna, Ketua PAC Cibeber, memimpin rombongan. Mereka mewakili suara rakyat Dapil Banten I (Lebak-Pandeglang) yang menginginkan Tia Rahmania mendapatkan kembali haknya. Menurut Asep, "Hari ini kami datang bersama beberapa ketua PAC dari Dapil Banten I membawa berkas aspirasi dari masyarakat kepada Ibu Ketua Umum."
Kedatangan para pengurus PAC ini merupakan inisiatif kolektif dan mandiri, dilandasi oleh rasa tanggung jawab sebagai kader partai. Mereka merasa perlu menyampaikan aspirasi jika ada hal yang dinilai tidak sesuai dengan ideologi partai. Asep menegaskan, "Kami datang atas kesadaran kolektifitas dan mandiri. Selain tugasnya sebagai kader partai yang harus tetap solid bergerak menjaga marwah dan membumikan program partai, jika dirasa ada yang tidak sesuai dengan ideologi partai, maka kami akan menyampaikan laporan dan aspirasi kepada DPP Partai."
Aspirasi Terhadap Bonnie Triyana dan Putusan Pengadilan
Selain menuntut pengembalian hak Tia Rahmania, para pengurus PAC juga menyampaikan aspirasi terkait kinerja Bonnie Triyana, anggota DPR RI Dapil Banten I. Asep menjelaskan, "Ya, kami memang datang ke sini meminta DPP untuk melakukan evaluasi terhadap anggota DPR RI Dapil Banten I Bonnie Triyana terkait komitmennya berjuang bersama struktur partai dan rakyat, karena itu adalah hal yang sangat mendasar dalam menjaga dan membangun partai." Mereka telah menyerahkan berkas berisi detail aspirasi tersebut kepada DPP PDIP.
Asep menilai putusan Pengadilan Jakarta Pusat telah membatalkan sangkaan terhadap Bonnie Triyana yang sebelumnya diajukan ke Mahkamah Kehormatan Partai. Ia menganggap sangkaan tersebut sebagai fitnah. "Saya rasa itu fitnah yang sangat keji. Kami saksi partai juga, memastikan semua berjalan dengan baik dan lancar. Perintah pengadilan sudah jelas, untuk tunduk dan patuh. Putusan mengenai pemecatan Tia Rahmania dari mahkamah partai dan DPP partai sudah dibatalkan," tegas Asep. Ia berharap DPP PDIP bersikap objektif, profesional, dan bijaksana dalam mengambil keputusan.
Putusan Pengadilan Jakarta Pusat Nomor 603/Pdt.Sus-Parpol Pn.Jkt.pus menyatakan Tia Rahmania tidak terbukti melakukan penggelembungan suara, sebagaimana yang dituduhkan dalam putusan Mahkamah Partai PDIP. Hal ini menjadi dasar utama tuntutan para pengurus PAC agar hak Tia Rahmania dikembalikan.
Sebelumnya, pada Sabtu (19/4), sejumlah PAC PDIP Banten juga telah mendatangi DPP PDIP dengan aspirasi yang sama. Mereka konsisten memperjuangkan keadilan dan kepatuhan terhadap putusan pengadilan.
Kesimpulan
Tuntutan pengembalian hak Tia Rahmania dan evaluasi kinerja Bonnie Triyana menunjukkan komitmen PAC PDIP Banten I dalam menjaga integritas partai dan memperjuangkan aspirasi rakyat. Langkah mereka mendatangi DPP PDIP menandakan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam internal partai.