Pajak Minimum Global: Dorongan RI untuk Iklim Investasi yang Sehat
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menjelaskan penerapan pajak minimum global (GMT) di Indonesia mulai 2025 untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif, termasuk detail teknis dan jadwal pelaporan.
Indonesia Resmi Terapkan Pajak Minimum Global Mulai 2025
Pemerintah Indonesia resmi menerapkan pajak minimum global (GMT) atau global minimum tax mulai tahun 2025. Hal ini diumumkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Jumat lalu di Jakarta, dalam konferensi pers Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK). Penerapan GMT ini bertujuan untuk menciptakan iklim investasi yang lebih sehat dan kompetitif di Tanah Air.
Mengapa Pajak Minimum Global Diperlukan?
Menurut Menkeu Sri Mulyani, penerapan GMT merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk meningkatkan daya saing investasi di Indonesia. GMT merupakan kesepakatan internasional Pilar 2: Global Anti Base Erosion (GLoBE) yang diprakarsai G20 dan OECD. Lebih dari 40 negara telah mengimplementasikan kebijakan ini, mayoritas mulai tahun 2025. Dengan adanya GMT, diharapkan praktik penghindaran pajak oleh perusahaan multinasional dapat ditekan, menciptakan lapangan bermain yang lebih adil bagi semua pelaku usaha.
Bagaimana Mekanisme Pajak Minimum Global di Indonesia?
Sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 136 Tahun 2024, perusahaan multinasional dengan omzet konsolidasi global minimal 750 juta euro akan dikenakan tarif pajak minimum 15 persen. Jika tarif pajak efektif perusahaan kurang dari 15 persen, perusahaan wajib membayar pajak tambahan (top up). Pembayaran pajak tambahan paling lambat akhir tahun pajak berikutnya; misalnya, untuk tahun pajak 2025, pembayaran paling lambat 31 Desember 2026.
Ketentuan Pelaporan dan Insentif Pemerintah
Wajib pajak diberikan waktu paling lambat 15 bulan setelah tahun pajak berakhir untuk pelaporan pajak minimum global. Namun, pemerintah memberikan kelonggaran 18 bulan untuk pelaporan pertama di tahun 2025. Detail terkait formulir, tata cara pengisian, pembayaran, dan pelaporan diatur oleh Direktur Jenderal Pajak. Pemerintah juga berkomitmen memberikan insentif kepada sektor-sektor penggerak ekonomi untuk menjaga daya saing Indonesia.
Dampak dan Harapan
Penerapan GMT diharapkan dapat meningkatkan penerimaan negara dan menciptakan iklim investasi yang lebih adil. Dengan mengurangi praktik penghindaran pajak, diharapkan investasi asing langsung (FDI) dapat meningkat dan berkontribusi pada pertumbuhan ekonomi Indonesia. Namun, pemerintah juga perlu memastikan implementasi kebijakan ini berjalan efektif dan efisien, serta memberikan dukungan bagi pelaku usaha agar tetap kompetitif di pasar global.
Kesimpulan
Penerapan pajak minimum global di Indonesia merupakan langkah strategis untuk memperbaiki iklim investasi. Dengan aturan yang jelas dan dukungan insentif, diharapkan kebijakan ini akan mendorong pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan dan berkeadilan.