Palangka Raya Targetkan Raperda Pengendalian Karhutla Disahkan Tahun 2025
Pemerintah Kota Palangka Raya menargetkan pengesahan Raperda pengendalian Karhutla pada tahun 2025 untuk memperkuat langkah pencegahan kebakaran hutan dan lahan serta mendukung pembangunan berkelanjutan.
Pemerintah Kota Palangka Raya, Kalimantan Tengah, menetapkan target pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) pada tahun 2025. Pj. Wali Kota Palangka Raya, Akhmad Husain, menyatakan hal ini sangat mendesak untuk memperkuat payung hukum dalam penanganan Karhutla yang kerap terjadi saat musim kemarau.
Langkah ini dirasa krusial karena kebakaran hutan dan lahan menimbulkan dampak luas. Bapak Husain telah menginstruksikan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait untuk meningkatkan koordinasi dengan DPRD agar Raperda dapat disahkan secepatnya. Pembahasan Raperda harus komprehensif agar mampu mengakomodasi kebutuhan terkini dalam pengendalian Karhutla di Palangka Raya.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Palangka Raya, Alman P Pakpahan, menekankan pentingnya Raperda Karhutla sebagai langkah strategis untuk melindungi lingkungan dan menunjang pembangunan berkelanjutan. Beliau menambahkan bahwa Raperda harus disusun berdasarkan kondisi spesifik Palangka Raya dan mempertimbangkan kepentingan masyarakat. Raperda diharapkan mampu menekan angka Karhutla yang kerap menimbulkan bencana asap dan dampak negatif lainnya.
Pakpahan juga berharap Raperda ini tidak hanya mengatasi masalah lingkungan, tetapi juga mendukung pembangunan berkelanjutan. Hal ini merupakan komitmen bersama untuk melindungi lingkungan dan menciptakan masa depan yang lebih baik. Karhutla bukan hanya merusak ekosistem, tetapi juga berdampak signifikan pada kesehatan, ekonomi, dan sosial masyarakat. Raperda ini merupakan langkah konkret untuk mencegah Karhutla dan meminimalisir bencana asap saat musim kemarau.
Dengan adanya Raperda ini, diharapkan akan tercipta landasan hukum yang kuat dalam pengendalian Karhutla di Palangka Raya. Dukungan seluruh elemen masyarakat sangat diharapkan demi keberlanjutan lingkungan dan kesejahteraan bersama. Penyusunan Raperda ini merupakan langkah proaktif Pemerintah Kota Palangka Raya dalam menangani masalah lingkungan yang kompleks dan berdampak luas.