Pasangan Kekasih di Tabanan Tetapkan Tersangka Pembuangan Bayi Hasil Aborsi
Polisi Denpasar menetapkan sepasang kekasih sebagai tersangka karena diduga membuang bayi hasil aborsi di Pantai Padanggalak; keduanya dijerat UU Perlindungan Anak.
Kepolisian Sektor (Polsek) Denpasar Timur menetapkan Ni MBM (19) dan I Putu ADP (23) sebagai tersangka pembuangan bayi hasil aborsi. Peristiwa ini terjadi pada Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA di Pantai Padanggalak, Denpasar Timur. Pasangan kekasih asal Kerambitan, Tabanan ini diduga menguburkan jasad bayi perempuan yang diperkirakan berusia tujuh bulan tersebut karena ketakutan.
Penemuan jasad bayi tersebut bermula dari kecurigaan seorang saksi yang melihat aktivitas mencurigakan di sekitar pantai. Saksi melihat seorang pria menggali pasir dan kemudian menemukan bayi yang masih memiliki tali pusar, terbungkus kain selimut merah muda, dan dikubur sekitar 30 cm di bawah permukaan pasir. Bayi tersebut kemudian dievakuasi ke RS Prof. Ngurah Sanglah Denpasar.
Setelah dilakukan penyelidikan, polisi menangkap kedua tersangka di RS Cahaya Bunda Tabanan. Berdasarkan pengakuan tersangka, Ni MBM mengonsumsi obat aborsi yang dibeli secara online. Setelah melahirkan di RS Cahaya Bunda Tabanan, bayi dinyatakan tidak bernyawa oleh tim medis dan kemudian dikuburkan oleh I Putu ADP di Pantai Padanggalak.
Pasangan Kekasih Terancam Hukuman Berat
Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 77 A Jo Pasal 45 A Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 17 tahun 2016 tentang penerapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Ancaman hukuman yang cukup berat menanti keduanya atas perbuatan yang dilakukan.
Kepala Seksi Humas Polresta Denpasar, AKP I Ketut Sukadi, menjelaskan kronologi penangkapan dan proses hukum yang sedang berjalan. "Mereka sudah pacaran kurang lebih dua tahun, mereka menguburkan di pantai karena ketakutan," ujar Sukadi. Polisi juga telah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan menemukan bukti-bukti yang mendukung pengakuan kedua tersangka.
Hasil olah TKP menunjukkan bayi tersebut tidak mengalami tanda-tanda kekerasan, namun batok kepalanya belum tersambung sempurna. Hal ini mengindikasikan bayi tersebut lahir prematur atau mengalami kondisi medis tertentu. Proses hukum terhadap kedua tersangka akan terus berlanjut sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Kronologi Penemuan dan Penangkapan
Berikut kronologi lengkap kejadian ini: Saksi melihat mobil Suzuki APV silver di dekat tugu Pantai Padanggalak sekitar pukul 22.00 WITA. Seorang pria terlihat menggali pasir. Sekitar satu jam kemudian, saksi melihat pejati yang diduga milik pria tersebut. Karena curiga, saksi dan pacarnya memeriksa lokasi dan menemukan bayi tersebut. Mereka segera melaporkan kejadian ini ke Polsek Denpasar Timur.
Tim Inafis Polresta Denpasar dan Polsek Denpasar Timur melakukan olah TKP dan menemukan bayi dengan kondisi yang telah dijelaskan sebelumnya. Bayi tersebut kemudian dievakuasi. Setelah penyelidikan intensif, polisi berhasil menangkap kedua tersangka di RS Cahaya Bunda Tabanan. Keduanya mengakui perbuatan mereka dan menjelaskan kronologi kejadian, termasuk pembelian obat aborsi secara online.
Proses hukum terus berlanjut dan kedua tersangka akan mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Kasus ini menjadi perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dan diskusi mengenai aborsi, perlindungan anak, dan hukum di Indonesia.
Detail Kasus Pembuangan Bayi
- Tersangka: Ni MBM (19) dan I Putu ADP (23)
- Lokasi Pembuangan: Pantai Padanggalak, Denpasar Timur
- Waktu Kejadian: Rabu, 5 Februari 2025, sekitar pukul 23.00 WITA
- Jenis Kelamin Bayi: Perempuan
- Usia Bayi (perkiraan): Tujuh bulan
- Pasal yang Diterapkan: Pasal 77 A Jo Pasal 45 A UU RI No. 17 Tahun 2016
- Metode Aborsi: Obat aborsi yang dibeli secara online
Kasus ini menyoroti pentingnya edukasi dan akses layanan kesehatan reproduksi yang aman dan bertanggung jawab. Perlu adanya upaya pencegahan agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak.