Pasangan Suami Istri Tertangkap Edarkan Sabu di Bukittinggi, Polisi Amankan Ekstasi dan Pelaku Lain
Polresta Bukittinggi menangkap pasangan suami istri yang menjadi pengedar sabu dan ekstasi, berikut penangkapan pelaku lain yang diduga sebagai kaki tangan mereka.
Polresta Bukittinggi berhasil mengungkap jaringan pengedaran narkotika jenis sabu dan ekstasi. Pada Rabu, 5 Juli 2023, Satuan Reserse Narkoba Polresta Bukittinggi menangkap pasangan suami istri (pasutri) berstatus nikah siri, berinisial AK (27) dan PO (27), di kediaman mereka di wilayah Gadut, Kabupaten Agam, Sumatera Barat. Penangkapan ini berawal dari informasi masyarakat yang kemudian dikembangkan oleh pihak kepolisian. Pasangan ini tertangkap tangan sedang mengemas paket sabu siap edar.
AKP Pratama Yuda, Kepala Satuan Resnarkoba Polresta Bukittinggi, menjelaskan kronologi penangkapan. Ia menyatakan bahwa pasutri tersebut tidak hanya mengedarkan sabu, tetapi juga pil ekstasi. "Penangkapan berdasarkan informasi masyarakat. Pasangan suami istri ini diciduk saat meracik dan mengemas narkotika golongan satu jenis sabu di rumahnya," ungkap Yuda.
Modus operandi yang digunakan pasangan ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Namun, penangkapan ini menunjukkan keberhasilan polisi dalam merespon informasi dari masyarakat dan mengembangkannya menjadi pengungkapan kasus yang lebih besar. Keberadaan jaringan pengedaran narkotika ini menjadi perhatian serius pihak berwajib.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Barang bukti yang berhasil diamankan dari pasutri tersebut cukup signifikan. Polisi menemukan berbagai ukuran paket sabu siap edar, serta 10 butir pil ekstasi. Selain itu, polisi juga menyita mobil dan telepon genggam milik pelaku sebagai barang bukti pendukung. "Ada paket sabu-sabu berukuran besar, kemudian setelah diperiksa di saku pelaku ditemukan 10 pil ekstasi. Barang bukti lainnya diamankan mobil dan telepon genggam pelaku," jelas AKP Pratama Yuda.
Penangkapan AK dan PO tidak berhenti sampai di situ. Dari pengembangan penyelidikan dan keterangan yang didapat dari pasutri tersebut, polisi berhasil menangkap seorang pelaku lain, berinisial F, di lokasi berbeda. F diduga kuat merupakan kaki tangan dari AK dan PO dalam menjalankan bisnis haram tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa jaringan pengedaran narkotika tersebut melibatkan lebih dari satu orang.
Penangkapan F semakin memperkuat dugaan adanya jaringan pengedaran yang terstruktur. Polisi masih melakukan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan adanya pelaku lain yang terlibat dalam jaringan ini. Upaya untuk membongkar seluruh jaringan ini akan terus dilakukan guna memberantas peredaran narkotika di wilayah Bukittinggi dan sekitarnya.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Ketiga tersangka, AK, PO, dan F, dijerat dengan Pasal 113 Undang-Undang Narkotika. Pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan ancaman hukuman penjara maksimal 20 tahun. Ancaman hukuman yang berat ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkotika di masyarakat.
Kasus ini menjadi bukti komitmen Polresta Bukittinggi dalam memberantas peredaran narkotika. Kerja sama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting dalam upaya menekan angka kejahatan terkait narkotika. Informasi dari masyarakat menjadi kunci utama dalam mengungkap berbagai kasus kejahatan, termasuk kasus peredaran narkotika seperti yang terjadi di Bukittinggi ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi masyarakat untuk selalu waspada dan turut berperan aktif dalam menjaga keamanan lingkungan.
Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengetahui adanya aktivitas yang mencurigakan terkait peredaran narkotika. Kerjasama yang baik antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat krusial dalam memberantas peredaran narkotika dan menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.