Pedagang Beras Cipinang Minta Pemerintah Naikkan HET Beras Medium
Ketua Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang meminta pemerintah menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium menjadi Rp13.000 per kilogram agar pedagang tetap untung.
Jakarta, 1 Maret 2024 - Ketua Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang (PIBC) Jakarta Timur, Zulkifli, mengajukan permohonan kepada pemerintah untuk menaikkan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras medium. Permintaan ini muncul karena para pedagang beras di Pasar Induk Beras Cipinang merasa keuntungan mereka tergerus dengan HET beras medium yang berlaku saat ini. Permintaan kenaikan HET ini disampaikan langsung oleh Zulkifli kepada awak media di Pasar Induk Beras Cipinang pada Sabtu lalu.
Zulkifli berpendapat bahwa HET beras medium seharusnya berada di angka Rp13.500 per kilogram. Menurutnya, harga gabah yang mencapai Rp6.500 per kilogram, ditambah biaya pengolahan dan ongkos kirim, membuat harga beras medium menjadi sekitar Rp13.200 per kilogram. Dengan HET yang berlaku saat ini yaitu Rp12.500 per kilogram, pedagang mengalami kerugian dan kesulitan untuk tetap beroperasi secara menguntungkan.
Situasi ini diperparah dengan adanya pedagang dari luar daerah yang harus menanggung biaya transportasi tambahan hingga Rp200 per kilogram untuk membawa beras ke Pasar Induk Beras Cipinang. Oleh karena itu, Zulkifli berharap pemerintah dapat mempertimbangkan kenaikan HET sebesar seribu rupiah, menjadi Rp13.000 per kilogram, agar para pedagang dapat memperoleh keuntungan yang layak.
Pertimbangan Kenaikan HET Beras Medium
Zulkifli menjelaskan secara rinci pertimbangan di balik permintaan kenaikan HET beras medium. Ia menekankan bahwa harga gabah sebagai bahan baku sudah cukup tinggi, yaitu Rp6.500 per kilogram. Proses pengolahan dan pengemasan beras kemudian menambah biaya produksi. Ditambah lagi biaya transportasi dari daerah asal beras ke Pasar Induk Beras Cipinang, yang bervariasi tergantung jarak tempuh. Dengan HET Rp12.500 per kilogram, pedagang sulit bersaing dan memperoleh keuntungan yang memadai.
Ia berharap pemerintah dapat memahami kondisi riil di lapangan dan segera merespon permintaan kenaikan HET. Kenaikan tersebut, menurutnya, sangat penting untuk menjaga keberlangsungan usaha para pedagang beras dan memastikan pasokan beras tetap terjaga. Dengan keuntungan yang layak, para pedagang dapat lebih bersemangat dalam menjalankan usahanya dan memenuhi kebutuhan masyarakat akan beras.
Permintaan kenaikan HET ini juga diiringi dengan informasi mengenai stok beras di Pasar Induk Beras Cipinang. Saat ini, stok beras medium di pasar tersebut mencapai 47 ton, dengan harga jual berkisar antara Rp12.800 hingga Rp13.000 per kilogram. Kondisi ini menunjukkan adanya kesenjangan antara HET dan harga pasar yang sebenarnya.
Langkah Pemerintah dan Satgas Pangan
Pemerintah melalui Satgas Pangan Polda Metro Jaya telah melakukan inspeksi mendadak (sidak) di Pasar Induk Beras Cipinang untuk memastikan ketersediaan dan stabilitas harga beras selama bulan Ramadhan. Sidak tersebut juga bertujuan untuk mencegah praktik penimbunan dan penjualan beras dengan harga yang tidak wajar. Selain Pasar Induk Beras Cipinang, Satgas Pangan juga melakukan sidak di berbagai pasar tradisional di Jakarta dan sekitarnya.
Satgas Pangan juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan jika menemukan penjual beras yang menjual dengan harga tinggi. Laporan tersebut akan ditindaklanjuti oleh pihak berwenang untuk memastikan penegakan hukum dan perlindungan konsumen. Langkah-langkah tersebut diharapkan dapat menjaga stabilitas harga beras dan mencegah terjadinya gejolak harga di pasaran.
HET beras medium Rp12.500 per kilogram saat ini berlaku di beberapa wilayah di Indonesia, termasuk Jawa, Lampung, Sumatera Selatan, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Sulawesi. Namun, kondisi di Pasar Induk Beras Cipinang menunjukkan bahwa harga pasar sebenarnya lebih tinggi, sehingga diperlukan penyesuaian HET agar sesuai dengan kondisi riil di lapangan dan melindungi kepentingan para pedagang.
Dengan mempertimbangkan semua faktor tersebut, kenaikan HET beras medium menjadi Rp13.000 per kilogram diharapkan dapat menciptakan keseimbangan antara kebutuhan pedagang dan keterjangkauan harga bagi konsumen. Pemerintah perlu mempertimbangkan hal ini dengan cermat untuk memastikan stabilitas pasar beras tetap terjaga.