Pedagang di Temanggung Ditangkap, Diduga Selewengkan Pertalite dalam Skala Besar
Seorang pedagang di Temanggung, Jawa Tengah, ditangkap karena diduga melakukan penyelewengan Pertalite dengan modus operandi terorganisir menggunakan berbagai QR Code dan plat nomor kendaraan.
Temanggung, 7 Maret 2024 - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Temanggung berhasil mengamankan seorang pedagang berinisial S (62) yang diduga melakukan penyelewengan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite. Penangkapan dilakukan di Jalan Raya Kedu-Parakan, Kecamatan Kedu, Kabupaten Temanggung, setelah polisi melakukan patroli rutin. Modus yang digunakan tersangka tergolong rapi dan terorganisir, sehingga membutuhkan penyelidikan intensif dari pihak kepolisian.
Menurut keterangan Kasat Reskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, tersangka S diduga membeli Pertalite dari beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung. Ia menggunakan berbagai QR Code dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda untuk menghindari deteksi sistem pengawasan BBM bersubsidi. Setelah mengumpulkan puluhan liter Pertalite, BBM tersebut dipindahkan ke dalam jerigen menggunakan mesin pompa elektrik. Selanjutnya, Pertalite tersebut rencananya akan dijual kembali dengan harga yang lebih tinggi dari harga eceran di pasaran.
AKP Didik Tri Wibowo menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi tersangka secara detail. "Pelaku melakukan pembelian BBM jenis Pertalite di beberapa SPBU di wilayah Kabupaten Temanggung menggunakan QR Code yang berbeda dan beberapa plat nomor yang diganti sesuai QR Code tersebut. Kemudian BBM dimasukkan ke dalam tangki kendaraan dan dipindahkan menggunakan mesin pompa ke dalam beberapa jerigen untuk dijual kembali kepada orang lain," jelasnya.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti yang cukup signifikan. Barang bukti tersebut antara lain satu unit mobil Mitsubishi L300 yang digunakan sebagai alat transportasi, lima buah jerigen plastik berukuran 35 liter untuk menyimpan Pertalite hasil penyelewengan, delapan lembar QR Code yang berbeda-beda, delapan buah plat nomor kendaraan yang diduga palsu atau digunakan secara ilegal, uang tunai sebesar Rp794.000,- yang diduga merupakan hasil penjualan Pertalite ilegal, 115 liter Pertalite yang siap dijual, dan satu buah pompa minyak elektrik arus DC yang digunakan untuk memindahkan BBM dari tangki kendaraan ke jerigen.
Modus operandi yang digunakan tersangka menunjukkan adanya perencanaan dan upaya untuk menghindari pengawasan. Penggunaan berbagai QR Code dan plat nomor kendaraan yang berbeda-beda menandakan bahwa tersangka telah melakukan aksinya secara terorganisir dan sistematis. Hal ini menunjukkan bahwa kasus ini bukan hanya sekadar penyalahgunaan BBM bersubsidi oleh individu, melainkan kemungkinan adanya jaringan yang lebih besar di baliknya.
Polisi masih terus melakukan penyelidikan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Tidak menutup kemungkinan, akan ada penangkapan tersangka lain yang terlibat dalam jaringan penyelewengan Pertalite ini. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke akarnya.
Pasal yang Diterapkan dan Imbauan Kepada Masyarakat
Atas perbuatannya, S dijerat dengan Pasal 55 Undang-Undang RI Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang RI Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja. Pasal ini mengatur tentang sanksi bagi mereka yang melakukan penyelewengan atau penyalahgunaan BBM bersubsidi.
Kasus ini menjadi peringatan keras bagi para pelaku penyelewengan BBM bersubsidi. Polres Temanggung menegaskan komitmennya untuk terus memberantas praktik-praktik ilegal yang merugikan masyarakat dan negara. Polisi juga mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan jika menemukan adanya praktik serupa. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting untuk memberantas praktik ilegal ini.
Polisi menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat agar turut serta mengawasi dan melaporkan apabila menemukan indikasi penyalahgunaan BBM bersubsidi. Partisipasi aktif masyarakat sangat penting dalam upaya menciptakan keadilan dan mencegah kerugian negara yang lebih besar.