Pelaku Jambret Warga Prancis di Sunda Kelapa Ditangkap!
Tiga pelaku jambret yang merampas kamera milik warga negara Prancis di Sunda Kelapa berhasil ditangkap polisi setelah penyelidikan intensif.
Pada Rabu, 5 Maret 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, seorang warga negara Prancis bernama Parent Marion Marie menjadi korban jambret di Tanggul Pos 6 Pelabuhan Kawasan Sunda Kelapa, Jakarta Utara. Kejadian ini bermula saat korban sedang asyik memotret tembok Laut Marina. Pelaku berhasil merampas kamera milik korban. Kejadian tersebut kemudian dilaporkan ke Polres Pelabuhan Tanjung Priok.
Berkat kerja keras tim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dan Polsek setempat, tiga pelaku berhasil ditangkap pada Kamis, 7 Maret 2024 di wilayah Muara Baru dan Penjaringan. Ketiga pelaku, UTA (28), AP (29), dan TM (31), memiliki peran masing-masing dalam aksi kejahatan tersebut. Penangkapan ini dilakukan setelah olah tempat kejadian perkara (TKP) dan penyelidikan intensif.
Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok, I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana, menjelaskan kronologi penangkapan dan peran masing-masing pelaku. Ia mengungkapkan bahwa penyelidikan dilakukan secara cepat dan efektif, sehingga para pelaku dapat ditangkap dalam waktu kurang dari 24 jam setelah kejadian. Hal ini menunjukkan kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan.
Peran Masing-Masing Pelaku
UTA berperan sebagai pengintai, mengawasi situasi sekitar dari atas tembok tanggul untuk memastikan keamanan sebelum aksi penjambretan dilakukan. Sementara itu, AP merupakan pelaku utama yang langsung beraksi merampas kamera korban dengan menggunakan pisau untuk mengancam. Sedangkan TM bertugas mengawasi lingkungan sekitar dan membantu AP dalam melancarkan aksinya.
Ketiga pelaku bekerja sama dengan rapi dan terorganisir. Mereka menunjukkan koordinasi yang baik dalam menjalankan aksi kejahatan tersebut. Hal ini menunjukkan bahwa mereka telah merencanakan aksinya dengan matang sebelum melakukan penjambretan terhadap korban.
Setelah berhasil ditangkap, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, di antaranya dua unit telepon seluler, uang tunai sebesar Rp542.000 dan Rp1.300.000, serta pisau yang digunakan untuk mengancam korban. Barang bukti ini akan menjadi alat bukti yang kuat dalam proses hukum selanjutnya.
Pasal yang Dikenakan dan Hukuman
Ketiga pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian yang didahului, disertai, atau diikuti dengan kekerasan atau ancaman kekerasan. Ancaman hukuman yang dihadapi para pelaku cukup berat, yaitu penjara maksimal sembilan tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus kejahatan seperti ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan warga negara asing sebagai korban. Kejadian ini juga menunjukkan pentingnya keamanan dan ketertiban di wilayah publik, khususnya di kawasan wisata seperti Sunda Kelapa. Polisi diharapkan dapat terus meningkatkan patroli dan pengawasan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
Korban, Parent Marion Marie, mengalami trauma akibat kejadian tersebut. Meskipun demikian, pihak kepolisian telah memberikan bantuan dan pendampingan kepada korban. Proses hukum akan terus berlanjut dan diharapkan dapat memberikan rasa keadilan bagi korban.
"Kejadian pencurian siang, malamnya saya kerahkan semua tim Polres dan Polsek, lalu sampai Kamis Subuh pelaku sudah ditangkap," kata Kasat Reskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok I Gusti Ngurah Putu Krisnha Narayana.
Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat, khususnya bagi wisatawan yang berkunjung ke wilayah Sunda Kelapa.
Kesimpulan
Penangkapan tiga pelaku jambret yang telah merampas kamera milik warga negara Prancis di Sunda Kelapa merupakan bukti kesigapan dan profesionalitas aparat kepolisian. Proses hukum akan terus berjalan dan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan serta memberikan rasa aman bagi masyarakat.