Pelaku Penusukan di Denpasar Positif Gunakan Narkoba, Terancam 15 Tahun Penjara
Polisi menetapkan tersangka penusukan di Denpasar positif menggunakan narkoba jenis sabu sebelum dan sesudah kejadian, kini terancam hukuman 15 tahun penjara.
Denpasar, 17 Februari 2025 - Sebuah kasus penusukan yang mengakibatkan kematian di Jalan Nangka Utara, Denpasar, memasuki babak baru. Tersangka, BP (33), dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu. Informasi ini diungkap langsung oleh Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Denpasar, Komisaris Polisi Laurens Rajamangapul Haselo, pada Senin kemarin.
Penggunaan Narkoba Sebelum dan Sesudah Kejadian
Kasus penusukan yang terjadi pada Kamis, 13 Februari 2025, terhadap korban Kadek Parwata, kini memiliki fakta baru yang mengejutkan. Hasil tes urine yang dilakukan Satresnarkoba Polresta Denpasar memastikan bahwa BP mengonsumsi sabu baik sebelum maupun sesudah melakukan penusukan. "Pada saat kejadian itu sebelumnya yang bersangkutan sudah mengonsumsi sabu dan setelah itu dua kali terakhir kemarin. Jadi, dua hari sampai di sini cek urine masih positif mengonsumsi sabu," jelas Kompol Laurens.
Penemuan ini tentu menambah kompleksitas kasus tersebut. Pengaruh narkoba terhadap tindakan tersangka menjadi pertimbangan penting dalam proses hukum selanjutnya. Apakah pengaruh narkoba menjadi faktor pemicu atau hanya sebagai faktor penambah, masih akan dikaji lebih lanjut oleh pihak berwajib.
Penangkapan di Surabaya dan Motif Pembunuhan
BP berhasil ditangkap pada Minggu, 16 Februari 2025, di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya, Jawa Timur. Ia berupaya melarikan diri ke Tarakan, Kalimantan Utara, setelah peristiwa tersebut. Penangkapannya tidak berjalan mulus, polisi terpaksa melumpuhkan pelaku dengan menembak kedua kakinya karena perlawanan yang dilakukan pelaku.
Motif pembunuhan, berdasarkan hasil penyelidikan dan interogasi, diduga dilatarbelakangi kesalahpahaman. BP diduga salah mengira korban sebagai seseorang yang sebelumnya pernah ia aniaya di lokasi yang sama. Amarah yang menguasai dirinya kemudian memicu tindakan fatal tersebut. "Tersangka dikuasai amarah hingga menyerang korban dengan sebilah pisau, menyebabkan luka fatal yang akhirnya membuat korban meninggal," ungkap Kompol Laurens.
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, BP dijerat dengan Pasal 351 Ayat (3) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan yang mengakibatkan kematian. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat, yaitu maksimal 15 tahun penjara. Kasus ini masih dalam proses penyidikan lebih lanjut, termasuk penyelidikan lebih dalam mengenai keterkaitan penggunaan narkoba dengan aksi penusukan tersebut.
Fakta bahwa tersangka positif menggunakan narkoba sebelum dan sesudah kejadian tentu menjadi sorotan. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai sejauh mana pengaruh narkoba dalam tindakan pelaku. Proses hukum akan berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi korban dan keluarga.
Kesimpulan
Kasus penusukan di Denpasar ini menyoroti pentingnya penanganan kasus narkoba dan dampaknya terhadap tindakan kriminal. Selain itu, kasus ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengendalian emosi dan konsekuensi dari tindakan kekerasan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi korban dan pembelajaran bagi masyarakat.