Pelunasan Biaya Haji Sulut 2025: Sesuai SOP Nasional
Kemenag Sulut memastikan pelunasan biaya haji reguler 1446 H/2025 M di Sulawesi Utara telah sesuai dengan SOP nasional, mengikuti Keppres Nomor 6 Tahun 2025 tentang BPIH.
Manado, 14 Februari 2025 - Proses pelunasan biaya haji untuk jemaah reguler di Sulawesi Utara (Sulut) tahun 1446 H/2025 M telah dimulai. Kepala Bidang Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag Sulut, Wahyuddin Ukoli, memastikan seluruh proses berjalan sesuai standar operasional prosedur (SOP) nasional.
"Kami mengikuti SOP Nasional," jelas Wahyuddin dalam keterangannya di Manado, Jumat (14/2). Pelunasan biaya haji ini dibuka setelah diterbitkannya Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446 H/2025 M. Keppres yang ditandatangani Presiden pada 12 Februari 2025 ini mengatur secara rinci besaran biaya yang harus dibayarkan jemaah.
Tahapan Pelunasan dan Rincian Biaya
Jemaah haji di Sulut sebelumnya telah membayar setoran awal sebesar Rp25 juta. Banyak di antara mereka juga menerima tambahan nilai manfaat sekitar Rp2 juta melalui virtual account. Oleh karena itu, pelunasan yang dilakukan kini hanya untuk menutupi selisih biaya.
Keppres Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Sulut termasuk dalam embarkasi Balikpapan, dengan total biaya haji sebesar Rp57.235.421 per Jemaah Calon Haji (JCH).
Ketentuan biaya ini berlaku tidak hanya untuk jemaah haji, tetapi juga untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Alokasi Biaya Haji
Bipih yang dibayarkan oleh PHD dan KBIHU dialokasikan untuk berbagai keperluan, termasuk:
- Penerbangan
- Akomodasi
- Konsumsi
- Transportasi
- Pelayanan di Arafah, Mudzalifah, dan Mina
- Pelindungan
- Pelayanan di embarkasi/debarkasi
- Pelayanan keimigrasian
- Premi asuransi
- Dokumen perjalanan
- Biaya hidup (living cost)
- Pembinaan jemaah haji di tanah air dan Arab Saudi
- Pelayanan umum di dalam negeri dan Arab Saudi
- Pengelolaan BPIH
Dengan demikian, transparansi dan kepastian biaya haji bagi jemaah di Sulut terjamin, karena seluruh proses mengikuti aturan dan regulasi yang telah ditetapkan pemerintah pusat.
Proses pelunasan biaya haji ini berlangsung dari tanggal 14 Februari hingga 14 Maret 2025. Kemenag Sulut mengimbau para jemaah untuk segera melunasi kewajibannya sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan.