Pembuat Obat Mercon di Temanggung Ditahan, Terancam 10 Tahun Penjara
Polres Temanggung menahan LN (22) karena membuat obat mercon; polisi mengamankan 5 kg obat mercon siap edar dan bahan baku lainnya.
Kepolisian Resor (Polres) Temanggung berhasil menangkap dan menahan seorang pembuat obat mercon, LN (22), warga Dusun Gintung Bendo, Desa Tampingan, Kabupaten Magelang. Penangkapan dilakukan pada Jumat (7/3) sekitar pukul 16.45 WIB di Taman Kali Progo, Kabupaten Temanggung, saat pelaku hendak melakukan transaksi jual beli obat mercon secara COD (Cash On Delivery).
Penangkapan berawal dari informasi yang diterima Unit I Satreskrim Polres Temanggung saat patroli. Petugas berhasil mengamankan 5 kilogram obat mercon siap edar dari tangan pelaku. Informasi tersebut mengarah pada pengembangan penyelidikan di rumah pelaku.
Pengungkapan kasus ini memberikan gambaran jelas mengenai bahaya pembuatan dan peredaran obat mercon secara ilegal. Polisi berhasil mengungkap jaringan pembuatan obat mercon yang dilakukan oleh pelaku secara mandiri, dengan ancaman hukuman yang cukup berat bagi pelaku.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Di rumah pelaku, polisi menemukan sejumlah bahan baku pembuatan obat mercon, antara lain 7,5 kilogram aluminium powder, 1,3 kilogram kalium klorat (KClO₃), 1,1 kilogram belerang, satu pak plastik bening, satu buah timbangan, satu buah saringan plastik, satu buah pengaduk kayu, dan beberapa lembar kertas. Jumlah bahan baku yang cukup signifikan ini menunjukkan bahwa pelaku telah memproduksi obat mercon dalam jumlah yang cukup besar.
Menurut keterangan Kasatreskrim Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo, pelaku mengaku belajar membuat obat mercon melalui video tutorial di YouTube. Semua bahan baku dibeli sendiri oleh pelaku. Temuan ini menunjukkan betapa mudahnya akses informasi mengenai pembuatan bahan peledak berbahaya melalui internet.
AKP Didik menambahkan bahwa polisi telah mengamankan semua barang bukti yang ditemukan di lokasi penangkapan dan rumah pelaku. Semua barang bukti tersebut akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan mendatang.
Pasal yang Diterapkan dan Ancaman Hukuman
Pelaku dijerat dengan Pasal 1 ayat (1) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 1951 tentang senjata api, munisi, atau bahan peledak. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana bagi siapa saja yang tanpa hak memasukkan, membuat, menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai persediaan, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan, atau mengeluarkan senjata api, munisi, atau bahan peledak ke Indonesia.
Ancaman hukuman yang dihadapi pelaku cukup berat, yaitu hukuman penjara paling lama 10 tahun. Hal ini menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan bahan peledak untuk mencegah potensi bahaya yang lebih besar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar selalu waspada terhadap bahaya pembuatan dan peredaran obat mercon. Masyarakat diimbau untuk tidak mencoba membuat atau mengedarkan obat mercon karena dapat membahayakan diri sendiri dan orang lain. Jika menemukan aktivitas yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak berwajib.
Polisi berharap kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat agar lebih berhati-hati dan bertanggung jawab dalam menggunakan informasi yang diperoleh dari internet, terutama yang berkaitan dengan hal-hal yang berpotensi membahayakan.