Pembunuhan Nenek di Bekasi: Satu Pelaku Residivis, Terancam Hukuman Seumur Hidup
Lima pelaku pembunuhan terhadap seorang nenek di Bekasi ditangkap polisi; satu di antaranya merupakan residivis kasus curanmor dan narkoba, dan mereka terancam hukuman seumur hidup atau 15 tahun penjara.
Jakarta, 17 Februari 2024 - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pembunuhan seorang nenek berusia 71 tahun di Kabupaten Bekasi. Kejadian yang terjadi pada Senin, 10 Februari 2024 dini hari tersebut melibatkan lima pelaku, dengan salah satu di antaranya merupakan seorang residivis.
Kepolisian menjelaskan bahwa pelaku utama, DA (27), memiliki catatan kriminal sebelumnya. "Tersangka DA merupakan residivis curanmor dan kasus narkoba, dan baru tiga bulan yang lalu keluar dari penjara," ungkap Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, dalam konferensi pers di Jakarta.
Peran dan Pembagian Hasil Rampokan
Peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan ini terungkap. DA, sebagai perencana dan penunjuk lokasi rumah korban, menerima bagian Rp1 juta dari total hasil rampokan sebesar Rp11 juta. Sementara itu, MR (25) dan AG (30) berperan sebagai eksekutor, mengikat, mencekik korban hingga tewas. Keduanya mendapatkan bagian masing-masing Rp4,5 juta.
Dua pelaku lainnya, NM (31) dan RY (20), berperan sebagai pengantar dan penjemput MR dan AG di tempat kejadian perkara (TKP). Mereka masing-masing menerima bagian Rp500 ribu. Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, menambahkan bahwa para tersangka merupakan teman satu tongkrongan.
Sisa Uang dan Pasal yang Dikenakan
Hasil penyelidikan lebih lanjut menunjukkan bahwa sisa uang hasil kejahatan, hanya Rp150 ribu, telah digunakan oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarga dan pelarian. "Sisa uang hasil kejahatannya tersisa hanya Rp150 ribu yang mana seluruhnya sudah dipakai oleh para tersangka untuk kebutuhan keluarganya, sempat diberikan kepada istrinya dan juga digunakan untuk pelarian," jelas AKBP Abdul Rahim.
Kelima tersangka dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan atau pasal 338 KUHP tentang tindak pidana pembunuhan. Ancaman hukumannya cukup berat, yaitu maksimal hukuman seumur hidup atau penjara selama 15 tahun.
Kronologi Penangkapan dan Motif
Penangkapan kelima tersangka dilakukan pada Senin, 10 Februari 2024 sekitar pukul 00.30 WIB. Polisi masih menyelidiki lebih lanjut motif di balik pembunuhan tersebut, meskipun sudah terungkap bahwa para pelaku merupakan teman satu tongkrongan dan tergiur untuk melakukan perampokan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan seorang residivis dan mengakibatkan hilangnya nyawa seorang nenek yang tidak berdaya. Pihak kepolisian berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga ke pengadilan dan memberikan hukuman setimpal kepada para pelaku.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati terhadap lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.