Pemkab Banggai dan Kemenkumham Kolaborasi Tingkatkan Akses Layanan Hukum
Pemerintah Kabupaten Banggai dan Kemenkumham Sulawesi Tengah berkolaborasi untuk meningkatkan akses layanan hukum bagi masyarakat, terutama yang kurang mampu, melalui optimalisasi Posbakum dan program Peacemaker Justice Award 2025.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Banggai dan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kanwil Kemenkumham) Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menjalin kolaborasi strategis untuk meningkatkan akses layanan hukum bagi seluruh lapisan masyarakat di Kabupaten Banggai. Kolaborasi ini diresmikan di Palu pada Jumat, 14 Maret 2024. Kolaborasi ini menjawab tantangan aksesibilitas layanan hukum, khususnya bagi masyarakat kurang mampu yang seringkali terkendala biaya.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai, Zainuddin Saluki, menyatakan komitmen penuh Pemkab Banggai dalam mendukung pengembangan layanan bantuan hukum. "Kami berkomitmen untuk terus mengembangkan layanan bantuan hukum di daerah, termasuk memastikan bahwa layanan hukum dapat diakses oleh masyarakat luas, terutama mereka yang kurang mampu," tegas Zainuddin. Salah satu fokus utama kolaborasi ini adalah optimalisasi Pos Bantuan Hukum (Posbakum) yang tersebar di seluruh wilayah Kabupaten Banggai.
Langkah nyata yang diambil Pemkab Banggai untuk memastikan akses layanan hukum yang merata adalah dengan mengimbau seluruh desa untuk mengoptimalkan layanan Posbakum. Program ini dinilai sangat penting untuk memberikan keadilan bagi masyarakat yang menghadapi permasalahan hukum namun terkendala biaya. Selain itu, Pemkab Banggai juga menunjukkan dukungan yang kuat terhadap program Peacemaker Justice Award 2025, sebuah program inovatif yang mendorong peran aktif kepala desa dan lurah sebagai juru damai dalam menyelesaikan sengketa hukum secara musyawarah.
Optimalisasi Posbakum dan Peran Kepala Desa sebagai Juru Damai
Optimalisasi Posbakum menjadi fokus utama kolaborasi Pemkab Banggai dan Kanwil Kemenkumham Sulteng. Posbakum diharapkan mampu menjangkau seluruh lapisan masyarakat, memberikan konsultasi hukum gratis, dan membantu masyarakat dalam menyelesaikan permasalahan hukum mereka. Pemkab Banggai telah menginstruksikan seluruh desa untuk aktif mengoptimalkan fungsi Posbakum guna memastikan akses layanan hukum yang mudah dan terjangkau.
Tidak hanya mengoptimalkan Posbakum, Pemkab Banggai juga aktif mendorong partisipasi kepala desa dalam program paralegal dan Peacemaker Justice Award 2025. Program ini bertujuan untuk menyelesaikan konflik warga melalui pendekatan keadilan restoratif, di mana kepala desa berperan sebagai mediator dalam menyelesaikan sengketa secara damai sebelum berlanjut ke jalur litigasi. Hal ini sejalan dengan upaya untuk menciptakan lingkungan yang harmonis dan kondusif di masyarakat.
Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Banggai menambahkan, "Peran kepala desa sebagai juru damai sangat penting untuk menjaga ketertiban dan harmoni di masyarakat. Kami terus mendorong lebih banyak kepala desa untuk terlibat dalam Peacemaker Justice Award 2025 sebagai bentuk apresiasi terhadap dedikasi mereka dalam menyelesaikan permasalahan hukum secara damai." Partisipasi aktif kepala desa dalam program ini diharapkan dapat mengurangi jumlah kasus hukum yang masuk ke pengadilan dan menciptakan penyelesaian konflik yang lebih efektif dan adil.
Dengan adanya sinergi dan kolaborasi ini diharapkan semakin banyak masyarakat yang mendapatkan perlindungan hukum secara adil dan merata. Program ini juga diharapkan dapat menjadi model bagi daerah lain dalam membangun budaya hukum yang lebih baik, serta memperkuat peran masyarakat dalam menjaga harmoni dan ketertiban.
Apresiasi Kemenkumham Sulteng dan Harapan ke Depan
Kepala Kanwil Kemenkumham Sulteng, Rakhmat Renaldy, menyampaikan apresiasi yang tinggi atas komitmen dan dukungan Pemkab Banggai dalam optimalisasi layanan hukum dan peningkatan budaya sadar hukum di daerah tersebut. "Kami sangat mengapresiasi komitmen Pemkab Banggai dalam mendukung tugas dan fungsi Kemenkumham Sulteng, khususnya dalam memberikan layanan hukum yang berkualitas kepada masyarakat. Kolaborasi ini sangat penting untuk memastikan bahwa masyarakat mendapatkan akses keadilan yang lebih baik," ujar Rakhmat.
Kolaborasi ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi daerah lain di Sulawesi Tengah dan Indonesia dalam membangun sistem hukum yang lebih efektif dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Dengan adanya akses layanan hukum yang lebih mudah dan terjangkau, diharapkan masyarakat dapat lebih memahami hak dan kewajibannya, serta mampu menyelesaikan permasalahan hukum secara damai dan berkeadilan.
Kolaborasi antara Pemkab Banggai dan Kemenkumham Sulteng ini merupakan langkah nyata dalam memperkuat sistem hukum di Sulawesi Tengah, mendekatkan hukum kepada masyarakat, dan menciptakan lingkungan yang lebih kondusif bagi pembangunan daerah. Program ini juga diharapkan dapat mendorong partisipasi aktif masyarakat dalam menjaga harmoni dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Ke depannya, kolaborasi ini akan terus ditingkatkan dan dikembangkan untuk memastikan akses layanan hukum yang lebih luas dan merata bagi seluruh masyarakat Kabupaten Banggai. Dengan adanya dukungan penuh dari pemerintah daerah dan Kemenkumham, diharapkan akses keadilan dapat terwujud bagi seluruh lapisan masyarakat, tanpa memandang latar belakang ekonomi dan sosial.