Pemkab Bantul Bentuk Tim Advokasi Kawal Sengketa Tanah Mbah Tupon
Pemerintah Kabupaten Bantul membentuk tim advokasi untuk membantu Mbah Tupon, warga yang mengalami sengketa tanah dan diduga menjadi korban penggelapan sertifikat.
Bantul, 29 April 2024 - Pemerintah Kabupaten Bantul, Daerah Istimewa Yogyakarta, bergerak cepat merespon kasus sengketa tanah yang menimpa Mbah Tupon, seorang warga Ngentak, Kelurahan Bangunjiwo, Kasihan. Mbah Tupon, yang memiliki keterbatasan pendengaran dan buta huruf, diduga menjadi korban penggelapan sertifikat tanah seluas 1.655 meter persegi. Tanah tersebut telah berpindah tangan dan dijadikan agunan kredit Rp1,5 miliar tanpa sepengetahuannya. Kasus ini telah dilaporkan ke Polda DIY.
Menanggapi situasi ini, Bupati Bantul, Abdul Halim Muslih, langsung menginstruksikan pembentukan tim advokasi. Tim ini dibentuk untuk mengawal dan memberikan pendampingan hukum kepada Mbah Tupon dan keluarganya. Langkah ini diambil setelah kasus tersebut menjadi perhatian publik.
Pembentukan tim advokasi ini menunjukkan komitmen Pemkab Bantul untuk memastikan keadilan bagi warganya. Bupati Halim menegaskan bahwa bantuan hukum yang diberikan sepenuhnya gratis, didukung oleh sejumlah penasehat hukum yang ditunjuk pemerintah daerah. Pihaknya berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga hak Mbah Tupon atas tanah tersebut dikembalikan.
Tim Advokasi dan Investigasi Objektif
Tim advokasi yang dibentuk Pemkab Bantul akan memberikan pendampingan hukum secara cuma-cuma kepada Mbah Tupon. Bupati Halim menekankan pentingnya investigasi objektif terhadap kasus ini, mengingat adanya berbagai versi cerita yang beredar di masyarakat. Investigasi ini bertujuan untuk memastikan tidak ada pihak yang dirugikan.
Meskipun demikian, Pemkab Bantul masih menunggu hasil investigasi kepolisian sebelum memberikan komentar lebih lanjut mengenai aspek hukum dari sengketa tanah ini. Bupati Halim menyatakan, "Biarlah tim hukum pemerintah daerah Bantul melakukan kerjanya dan Pemkab punya lawyer yang diperbantukan untuk masyarakat. Jadi masyarakat itu bisa meminta pemerintah untuk melakukan pembelaan advokasi."
Proses investigasi yang dilakukan secara hati-hati dan objektif diharapkan dapat mengungkap kebenaran dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil. Pemkab Bantul berkomitmen untuk mendukung proses hukum yang sedang berjalan dan berupaya untuk menyelesaikan masalah ini dengan sebaik-baiknya.
Bupati Halim juga menyampaikan bahwa mediasi akan dipertimbangkan sebagai opsi penyelesaian jika memungkinkan. Hal ini menunjukkan upaya Pemkab Bantul untuk mencari solusi yang damai dan adil bagi semua pihak yang terlibat.
Kronologi Kasus dan Harapan Keluarga
Kasus ini bermula dari dugaan penggelapan sertifikat tanah milik Mbah Tupon. Tanpa sepengetahuannya, sertifikat tanah tersebut telah berpindah tangan dan digunakan sebagai agunan kredit di sebuah bank. Keluarga Mbah Tupon telah melaporkan kasus ini ke Polda DIY dan berharap agar hak mereka atas tanah tersebut dapat dikembalikan.
Keluarga besar Mbah Tupon saat ini tengah menunggu proses hukum dan berharap keadilan ditegakkan. Mereka berharap agar kasus ini dapat diselesaikan dengan cepat dan transparan, sehingga mereka dapat kembali memiliki hak atas tanah milik mereka.
Kehadiran tim advokasi dari Pemkab Bantul memberikan harapan baru bagi keluarga Mbah Tupon. Dukungan hukum yang diberikan secara cuma-cuma menunjukkan kepedulian pemerintah daerah terhadap permasalahan yang dialami warganya.
Kasus ini menjadi sorotan publik dan diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam mengurus dokumen penting, terutama sertifikat tanah. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan keadilan bagi semua pihak.
Pemerintah Kabupaten Bantul berkomitmen untuk terus mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan hak-hak Mbah Tupon terlindungi.