Pemkab Barito Timur Segera Berikan SK PPPK untuk 1.528 Calon Pegawai
Pemerintah Kabupaten Barito Timur akan menyerahkan SK PPPK kepada 1.528 calon pegawai pada 30 April 2025 setelah proses penandatanganan perjanjian kerja pada 22-25 April 2025.
Pemerintah Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, akan segera memberikan Surat Keputusan (SK) kepada 1.528 calon Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Penyerahan SK yang dinantikan ini dijadwalkan pada 30 April 2025 mendatang. Proses ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian kegiatan yang telah dan akan dilaksanakan.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Barito Timur, Jhon Wahyudi, menyampaikan informasi penting ini pada Rabu di Tamiang Layang. Ia menjelaskan bahwa penyerahan SK tersebut telah melalui koordinasi intensif dengan Bupati M. Yamin. Proses ini menandai langkah krusial dalam pengisian formasi PPPK di Kabupaten Barito Timur.
Sebelum menerima SK, seluruh calon PPPK diwajibkan untuk menandatangani perjanjian kerja. Tahap penting ini telah dimulai pada 22 April 2025 dan akan berlangsung hingga 25 April 2025. Proses penandatanganan perjanjian kerja ini merupakan tahapan yang vital sebelum para calon resmi menjadi PPPK.
Proses Penandatanganan Perjanjian Kerja
Penandatanganan perjanjian kerja melibatkan 1.528 calon PPPK yang dibagi dalam dua sesi setiap harinya. Sesi pagi berlangsung pukul 08.30–11.00 WIB, sementara sesi siang dari pukul 13.30–16.00 WIB. Kegiatan ini berlangsung selama tiga hari untuk memastikan seluruh calon PPPK dapat mengikuti proses penandatanganan dengan tertib dan efisien.
Calon PPPK diwajibkan membawa sejumlah dokumen dan perlengkapan, termasuk alat tulis, dua materai Rp10.000, serta dokumen cetak berita acara perjanjian kerja yang dapat diunduh dari laman resmi BKPSDM. Langkah ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses dan memberikan pelayanan terbaik kepada para calon PPPK.
Jhon Wahyudi juga menyampaikan harapannya agar para PPPK yang baru dapat menjalankan tugas dengan penuh amanah dan menghasilkan kinerja yang baik serta dapat dipertanggungjawabkan, baik kepada atasan maupun masyarakat Barito Timur. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Komitmen Pemerintah Daerah dalam Peningkatan Pelayanan Publik
Penandatanganan perjanjian kerja ini menjadi bukti nyata komitmen Pemerintah Kabupaten Barito Timur dalam memberikan kepastian kerja bagi para PPPK. Dengan pengisian formasi PPPK, diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik di berbagai sektor di Kabupaten Barito Timur.
Jhon Wahyudi berharap, setelah resmi bekerja, para PPPK dapat memberikan kontribusi maksimal untuk mewujudkan pelayanan publik yang lebih baik. Hal ini sejalan dengan visi dan misi pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat Barito Timur.
Proses rekrutmen dan penempatan PPPK ini diharapkan dapat memperkuat kapasitas pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan yang optimal kepada masyarakat. Dengan tambahan tenaga PPPK yang terampil dan berkomitmen, diharapkan pelayanan publik di Barito Timur akan semakin meningkat dan memberikan dampak positif bagi kesejahteraan masyarakat.
Seluruh rangkaian proses, mulai dari penandatanganan perjanjian kerja hingga penyerahan SK, dilaksanakan secara terencana dan terstruktur untuk memastikan kelancaran dan transparansi. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam menjalankan proses rekrutmen PPPK secara profesional dan akuntabel.