Pemkab Batang Gencar Periksa Keamanan Pangan, Empat Zat Berbahaya Ditemukan
Pemerintah Kabupaten Batang intensifikasi pengawasan keamanan pangan di pasar tradisional dan toko modern, menemukan empat zat berbahaya dalam beberapa produk makanan.
Pemerintah Kabupaten Batang, Jawa Tengah, meningkatkan pengawasan keamanan pangan untuk melindungi masyarakat dari produk makanan yang mengandung zat berbahaya. Rangkaian pemeriksaan telah dilakukan di sejumlah pasar tradisional dan toko modern di 13 kecamatan. Hasilnya, ditemukan empat jenis bahan tambahan pangan (BTP) berbahaya yang mencemari beberapa produk makanan yang beredar.
Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang, Didit Wisnuhardanto, mengungkapkan bahwa dari 50 sampel produk yang diperiksa, tiga di antaranya terbukti mengandung zat berbahaya. "Dari hasil pengecekan itu, kami mengambil 50 sampel produk yang tersebar di 13 kecamatan dan dilakukan pemeriksaan. Pada pemeriksaan itu, kami menemukan tiga di antaranya mengandung bahan tambahan pangan berbahaya," ungkap Didit dalam keterangannya di Batang, Kamis (13/3).
Zat berbahaya yang ditemukan meliputi formalin, boraks, metanil yellow, dan rhodamin B. Penemuan ini menjadi perhatian serius pemerintah daerah, mengingat dampak negatifnya bagi kesehatan konsumen. Bahaya laten yang mengintai konsumen akibat mengonsumsi makanan yang terkontaminasi zat-zat tersebut tidak bisa dianggap remeh.
Bahan Tambahan Pangan Berbahaya dan Dampaknya
Menurut Didit Wisnuhardanto, seharusnya produk makanan olahan tidak perlu ditambahkan bahan tambahan pangan apapun jika pedagang mematuhi aturan yang berlaku. Penambahan zat-zat tersebut semata-mata untuk tujuan mempercantik tampilan atau mengawetkan makanan, namun berdampak buruk bagi kesehatan.
"Produk makanan yang bercampur dengan bahan pangan tambahan, jika dikonsumsi berefek muntah, mual, dan jangka panjangnya berakibat kanker," tegas Didit. Hal ini menekankan pentingnya pengawasan dan edukasi kepada para pedagang agar memprioritaskan keamanan dan kesehatan konsumen.
Lebih lanjut, dua produk agar-agar berwarna merah tanpa merek ditemukan positif mengandung formalin dan boraks berdasarkan hasil pemeriksaan di Laboratorium Kesehatan Daerah (Labkesda). Temuan ini menunjukkan perlunya kewaspadaan lebih tinggi dalam memilih dan mengonsumsi makanan olahan.
Pengecekan Produk Kemasan dan Pembinaan Pedagang
Selain memeriksa produk olahan pangan, Dinas Kesehatan Kabupaten Batang juga melakukan pengecekan terhadap produk kemasan yang dijual di toko modern dan toko kelontong. Pengecekan ini meliputi pemeriksaan kondisi kemasan, izin edar, tanggal kedaluwarsa, dan label komposisi produk.
"Kami ingin memastikan kemasan produk makanan maupun minuman tidak rusak, berizin edar, tanggal kedaluwarsa, dan label komposisi produk. Pengecekan produk penting untuk menjaga agar konsumen terlindungi dari bahan pangan tambahan berbahaya," jelas Didit. Langkah ini menunjukkan komitmen Pemkab Batang dalam melindungi konsumen dari produk makanan yang tidak aman.
Terhadap pedagang yang kedapatan menggunakan bahan tambahan pangan berbahaya, Pemkab Batang akan memberikan pembinaan. Tujuannya adalah untuk mencegah peredaran produk makanan yang membahayakan konsumen dan meningkatkan kesadaran para pedagang akan pentingnya keamanan pangan. Pembinaan ini diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang.
Secara keseluruhan, kegiatan pengawasan keamanan pangan yang dilakukan oleh Pemkab Batang ini merupakan langkah penting dalam melindungi kesehatan masyarakat. Dengan adanya pengawasan yang ketat dan pembinaan kepada pedagang, diharapkan masyarakat dapat mengonsumsi makanan yang aman dan sehat.
- Jenis zat berbahaya yang ditemukan: Formalin, boraks, metanil yellow, rhodamin B
- Jumlah sampel yang diperiksa: 50 sampel
- Lokasi pemeriksaan: 13 kecamatan di Kabupaten Batang
- Produk yang terkontaminasi: Tiga produk makanan, termasuk agar-agar merah tanpa merek
- Langkah pemerintah: Pembinaan kepada pedagang dan pengawasan ketat terhadap produk makanan