Pemkab Bekasi Kembali Buka Posko Perizinan Surat Izin Praktik Tenaga Medis
Pemerintah Kabupaten Bekasi membuka posko pelayanan Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga medis untuk mempermudah proses perizinan yang sempat terkendala kebijakan baru Kemenkes.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bekasi, Jawa Barat kembali membuka layanan posko Surat Izin Praktik (SIP) bagi tenaga kesehatan dan medis. Layanan ini dibuka sebagai respons atas tingginya permintaan dan kendala yang dihadapi tenaga medis dalam proses pengajuan izin, khususnya setelah adanya kebijakan baru dari Kementerian Kesehatan (Kemenkes).
Posko pelayanan SIP ini akan berlangsung pada tanggal 19-23 Mei 2025 di Kantor DPMPTSP Kabupaten Bekasi. Pembukaan posko ini merupakan tindak lanjut dari arahan Wakil Bupati Bekasi, Asep Surya Atmaja, setelah sebelumnya posko serupa telah dibuka pada bulan Maret 2025. Layanan ini bertujuan untuk mempermudah tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan yang sempat terhambat karena belum semua memahami kebijakan baru Kemenkes.
Menurut Plt. Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bekasi, Iman Nugraha, banyak tenaga kesehatan mengalami kendala dalam memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pemenuhan Satuan Kredit Profesi (SKP) untuk perpanjangan izin. "Selama ini mereka mengalami kendala memenuhi persyaratan administrasi, termasuk pemenuhan SKP (Satuan Kredit Profesi) untuk perpanjangan izin, karena belum semua memahami kebijakan baru tersebut," kata Iman Nugraha.
Solusi dan Kemudahan Layanan
Ketua Tim Bidang Perizinan Sosial dan Ekonomi pada DPMPTSP Kabupaten Bekasi, Sarwoko, menjelaskan beberapa solusi yang ditawarkan kepada tenaga kesehatan. Salah satunya adalah penggunaan Surat Tanda Registrasi (STR) lama bagi tenaga kesehatan yang belum memenuhi SKP, selama masih berlaku dan sesuai ketentuan. Hal ini bertujuan untuk mempercepat proses perizinan tanpa menghambat pelayanan kesehatan.
Posko pelayanan SIP ini melibatkan kolaborasi antar instansi. Selain DPMPTSP, Dinas Kesehatan dan pengembang sistem dari Diskominfosantik Kabupaten Bekasi juga turut serta membantu tim verifikator. Kolaborasi ini diharapkan dapat mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SIP. "Dengan adanya posko, para tenaga kesehatan bisa langsung menyampaikan kendala yang dihadapi kepada pihak yang berwenang sehingga mempercepat proses verifikasi dan penerbitan SIP," jelas Sarwoko.
Efisiensi waktu juga menjadi fokus utama. Pada posko sebelumnya di bulan Maret 2025, tercatat hingga 100 pemohon per hari. Dengan sistem kolaboratif yang diterapkan, penerbitan SIP dapat diproses hanya dalam waktu satu hari. Kecepatan proses ini diharapkan dapat meminimalisir waktu tunggu dan memperlancar pelayanan kesehatan.
Edukasi dan Informasi Terbaru
Sarwoko berharap posko ini tidak hanya memberikan kemudahan teknis, tetapi juga edukasi dan informasi terbaru terkait perubahan regulasi dari Kemenkes. Dengan demikian, tenaga kesehatan dapat lebih memahami dan memenuhi persyaratan perizinan di masa mendatang. Hal ini penting untuk memastikan kelancaran pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi.
Pembukaan posko SIP ini menunjukkan komitmen Pemkab Bekasi dalam memberikan kemudahan akses layanan publik, khususnya bagi tenaga kesehatan. Dengan adanya dukungan dan kolaborasi antar instansi, diharapkan proses perizinan dapat berjalan lebih efektif dan efisien, sehingga tenaga medis dapat fokus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Langkah Pemkab Bekasi ini patut diapresiasi sebagai upaya proaktif dalam mengatasi kendala yang dihadapi tenaga kesehatan dalam mengurus perizinan. Semoga dengan adanya posko ini, pelayanan kesehatan di Kabupaten Bekasi dapat semakin optimal dan terjamin.