Pemkab Bogor Lega, Hibisc Fantasy Puncak Dibongkar!
Pemkab Bogor lega karena tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak akhirnya dibongkar setelah terbukti melanggar izin bangunan dan alih fungsi lahan.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor menyatakan lega atas pembongkaran tempat wisata Hibisc Fantasy Puncak di Puncak, Jawa Barat. Pembongkaran yang dikomandoi langsung oleh Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, ini memberikan angin segar bagi Pemkab Bogor yang sebelumnya telah melayangkan beberapa teguran kepada pihak pengelola.
Hibisc Fantasy Puncak, milik PT Jasa dan Kepariwisataan (PT Jaswita), sebuah Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Provinsi Jawa Barat, terbukti telah melanggar sejumlah peraturan. Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, menjelaskan bahwa pembongkaran tersebut sah dilakukan karena Gubernur memiliki wewenang penuh sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) atas PT Jaswita.
Meskipun sebagian besar bangunan Hibisc Fantasy Puncak tidak mengantongi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG), Pemkab Bogor menyatakan bahwa proses pembongkaran secara paksa membutuhkan tahapan yang lebih kompleks. Oleh karena itu, pembongkaran yang dilakukan oleh Gubernur dinilai sebagai solusi yang tepat dan efisien.
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak: Langkah Tepat Gubernur Jabar
Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, memimpin langsung proses pembongkaran pada Jumat (7/3). Beliau menargetkan agar pembongkaran selesai sebelum Idul Fitri 1446 H. "Kalau saya ingin sebelum Lebaran sudah selesai. Tetapi kan prosedur hukumnya berjalannya berapa lama, kita tunggu keputusan Kementerian Lingkungan Hidup (KLH)," ujar Dedi Mulyadi di Cisarua, Jumat.
Dedi Mulyadi mengungkapkan bahwa izin PBG Hibisc Fantasy Puncak hanya sekitar 4.800 meter persegi, sementara pembangunan di lapangan mencapai 15.000 meter persegi. Selain itu, dari 25 bangunan yang berdiri, hanya 14 bangunan yang memiliki izin.
"Iya kita fokuskan (pembongkaran) ke-25 bangunan yang melanggar. Bisa jadi area masuknya kita buka, karena menurut saya melanggar. Kan tidak ada usulan jalan berbeton. Hari ini kan jalannya berbeton, nah kalau jalannya sudah berbeton dibuka kan tidak bisa masuk," jelas Dedi Mulyadi.
Pemkab Bogor sebelumnya telah beberapa kali melayangkan teguran kepada PT Jaswita agar melakukan pembongkaran secara mandiri, namun teguran tersebut tidak diindahkan. "Kita sudah melakukan peneguran, Pak Teuku Mulya (Kepala DPKPP Kabupaten Bogor) sudah melakukan teguran satu, teguran dua, teguran tiga. Artinya menegur untuk menyesuaikan dengan ketentuan. Akhirnya dilimpahkan ke Satpol PP," papar Ajat Rochmat Jatnika.
Penyegelan dan Pembongkaran Sebelumnya
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak telah diawali oleh masyarakat setempat pada Kamis (6/3), setelah dilakukan penyegelan oleh Menteri Koordinator (Menko) Pangan Zulkifli Hasan, Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq, Gubernur Jabar Dedi Mulyadi, dan Bupati Bogor Rudy Susmanto.
Penyegelan dan pembongkaran tidak hanya dilakukan di Hibisc Fantasy Puncak, tetapi juga di empat lokasi wisata lainnya di kawasan Puncak yang diduga melanggar alih fungsi lahan. Lokasi-lokasi tersebut antara lain Pabrik Teh Ciliwung di Telaga Saat, bangunan PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2 Agro Wisata Gunung Mas, dan Eiger Adventure Land.
Pada tahap awal pembongkaran warga, gapura dan pos satpam di pintu masuk Hibisc Fantasy Puncak menjadi sasaran. Langkah tegas ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam menegakkan aturan dan melindungi lingkungan.
Pembongkaran Hibisc Fantasy Puncak menjadi contoh nyata penegakan hukum di bidang kepariwisataan. Ketegasan pemerintah daerah dan provinsi dalam menangani pelanggaran izin bangunan dan alih fungsi lahan diharapkan dapat menjadi efek jera bagi pihak-pihak lain yang berniat melakukan hal serupa.