Pemkab Cianjur Larang Karyawisata: Cegah Pungli dan Bebani Orang Tua
Pemerintah Kabupaten Cianjur melarang kegiatan karyawisata untuk mencegah pungutan liar dan meringankan beban orang tua siswa, mengikuti kebijakan serupa dari Gubernur Jawa Barat.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Cianjur, Jawa Barat, resmi melarang seluruh sekolah di wilayahnya untuk menyelenggarakan kegiatan karyawisata atau study tour ke luar kota. Larangan ini diumumkan pada Jumat, 21 Februari 2024, oleh Bupati Cianjur, dr. Muhamad Wahyu. Kebijakan ini diambil untuk mencegah praktik pungutan liar (pungli) yang dinilai membebani para orang tua siswa. Larangan ini juga sejalan dengan kebijakan Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, yang telah lebih dulu mengeluarkan aturan serupa.
Bupati Wahyu mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya orang tua siswa yang harus menanggung beban biaya karyawisata, bahkan sampai harus berhutang. "Banyak orang tua murid yang harus berhutang untuk membayar biaya perjalanan study tour anak-anaknya, sepakat dengan Gubernur Jabar, saya juga melarang study tour dilakukan sekolah berbagai tingkatan di Cianjur," tegasnya. Pemkab Cianjur berkomitmen untuk memastikan kebijakan ini dijalankan dengan tegas dan konsisten di seluruh sekolah di wilayahnya.
Sebagai alternatif, Pemkab Cianjur menyarankan agar siswa melakukan kegiatan piknik bersama keluarga masing-masing. Hal ini bertujuan untuk tetap memberikan kesempatan bagi anak-anak menikmati kegiatan rekreatif tanpa harus membebani orang tua dengan biaya yang besar dan berpotensi menimbulkan pungli. Kebijakan ini diharapkan dapat memberikan solusi yang lebih adil dan meringankan beban ekonomi masyarakat.
Kebijakan Tegas Pemkab Cianjur: Tanpa Toleransi
Pemkab Cianjur menegaskan bahwa larangan karyawisata ini berlaku untuk semua jenjang pendidikan, dari tingkat dasar hingga menengah atas. Sekolah yang melanggar kebijakan ini akan dikenai sanksi. Namun, sebelum memberikan sanksi, Pemkab Cianjur akan melakukan komunikasi terlebih dahulu dengan pihak sekolah untuk memberikan pemahaman dan mendorong perubahan. Bupati Wahyu menekankan pentingnya kerjasama antara pemerintah dan sekolah dalam menciptakan lingkungan pendidikan yang bebas dari pungli.
Lebih lanjut, Bupati Wahyu menyatakan penolakan keras terhadap praktik pemaksaan siswa untuk mengikuti karyawisata dan pemberian hukuman bagi siswa yang menolak. "Piknik boleh namun silahkan dengan orangtua-nya masing-masing, tidak ada anak yang ditekan untuk wajib ikuti study tour, dan jika ada yang menolak terus ada hukuman, tentunya kami sangat tidak setuju," ujarnya. Hal ini menunjukkan komitmen Pemkab Cianjur untuk melindungi hak-hak siswa dan menciptakan lingkungan belajar yang kondusif.
Langkah tegas Pemkab Cianjur ini terinspirasi dari tindakan Gubernur Jawa Barat yang sebelumnya telah menonaktifkan Kepala Sekolah SMAN 6 Depok karena terbukti melakukan pelanggaran prosedur karya wisata dan pungutan liar. Kasus tersebut menjadi contoh nyata bagaimana pungli dalam kegiatan sekolah dapat merugikan orang tua siswa. Pemkab Cianjur berharap dengan kebijakan ini, kejadian serupa dapat dicegah di wilayah Cianjur.
Dukungan dan Implementasi di Lapangan
Kebijakan larangan karyawisata ini mendapat dukungan luas dari masyarakat Cianjur. Banyak orang tua siswa yang merasa terbebani dengan biaya karyawisata yang terkadang tidak transparan dan memberatkan. Mereka berharap kebijakan ini dapat diimplementasikan dengan baik dan konsisten oleh seluruh sekolah di Cianjur.
Pemkab Cianjur akan terus memantau pelaksanaan kebijakan ini dan melakukan evaluasi secara berkala. Pihak sekolah diharapkan dapat bekerja sama dan mendukung sepenuhnya kebijakan ini demi menciptakan lingkungan pendidikan yang lebih sehat dan berintegritas. Dengan demikian, diharapkan kegiatan belajar mengajar dapat berjalan dengan lancar dan fokus pada peningkatan kualitas pendidikan, tanpa dibebani oleh masalah pungli dan biaya-biaya yang tidak perlu.
Langkah Pemkab Cianjur ini menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam upaya mencegah pungli di sektor pendidikan. Dengan komitmen dan tindakan tegas, diharapkan praktik pungli dapat ditekan dan tercipta lingkungan pendidikan yang lebih adil dan berpihak kepada siswa dan orang tua.