Pemkab Kapuas Tingkatkan Pembinaan dan Pengawasan Desa untuk Tata Kelola Pemerintahan yang Baik
Pemkab Kapuas berkomitmen membina dan mengawasi desa melalui berbagai OPD agar pemerintahan desa berjalan baik dan sesuai aturan.
Pemerintah Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah, terus berkomitmen meningkatkan pembinaan, pendampingan, pemberdayaan pembangunan, dan pengawasan terhadap desa-desa di wilayahnya. Langkah ini diambil untuk memastikan pemerintahan desa berjalan dengan baik dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Pengawasan dilakukan secara komprehensif melibatkan berbagai pihak terkait.
Wakil Bupati Kapuas, Dodo, menjelaskan bahwa pengawasan dilakukan melalui Sekretaris Daerah, Inspektorat, serta Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD). Keterlibatan berbagai organisasi perangkat daerah (OPD) dan pemerintah kecamatan juga menjadi bagian penting dalam upaya mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik.
Pernyataan tersebut disampaikan Dodo usai membuka secara resmi bimbingan teknis (Bimtek) Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Bimtek ini mengangkat tema pentingnya pengawasan kebijakan penyelenggaraan urusan pemerintahan desa, tata cara penggunaan anggaran, serta pertanggungjawaban operasional BPD Kabupaten Kapuas tahun 2025.
Peran Strategis BPD dalam Pengawasan dan Penyaluran Aspirasi Masyarakat
Bimbingan teknis (Bimtek) BPD yang diselenggarakan Pemkab Kapuas bekerja sama dengan Pusat Studi Kebijakan Nasional (Pusdiknas) menjadi langkah strategis dalam meningkatkan kapasitas anggota BPD. Kegiatan yang berlangsung selama tiga hari ini diikuti oleh ratusan anggota BPD dari seluruh Kabupaten Kapuas.
Dodo menekankan, sebagai salah satu lembaga penyelenggara pemerintahan di desa, anggota BPD memiliki peran krusial dalam menyusun, membahas, dan menyepakati peraturan desa bersama kepala desa. BPD juga bertugas menggali, menampung, mengelola, dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa, serta melakukan pengawasan terhadap kinerja kepala desa.
Wabup Kapuas menyambut baik penyelenggaraan bimtek ini. Menurutnya, kegiatan ini sangat penting untuk mewujudkan tata kelola penyelenggaraan pemerintahan desa yang baik. Dengan peningkatan kapasitas anggota BPD, diharapkan fungsi pengawasan dan penyaluran aspirasi masyarakat dapat berjalan lebih efektif.
“Badan Permusyawaratan Desa secara konsepsi dapat menjalankan fungsi penyeimbang demokrasi perwakilan, demokrasi permusyawaratan, dan demokrasi partisipatif melalui penjaringan aspirasi masyarakat,” ujar Dodo.
Komitmen Pemkab Kapuas dalam Mewujudkan Tata Kelola Desa yang Baik
Pemkab Kapuas menunjukkan komitmen kuat dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang baik. Pembinaan dan pengawasan yang dilakukan secara berkelanjutan diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik, pengelolaan anggaran yang transparan, dan partisipasi aktif masyarakat dalam pembangunan desa.
Melalui pengawasan yang ketat dan pembinaan yang berkelanjutan, Pemkab Kapuas berupaya meminimalisir potensi penyimpangan dan memastikan setiap program pembangunan desa berjalan sesuai dengan rencana dan peraturan yang berlaku. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat dalam mendorong pembangunan desa yang mandiri dan berkelanjutan.
Dengan adanya sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan masyarakat, diharapkan desa-desa di Kabupaten Kapuas dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi positif bagi kemajuan daerah secara keseluruhan. Tata kelola pemerintahan desa yang baik menjadi kunci utama dalam mewujudkan kesejahteraan masyarakat dan pembangunan yang berkelanjutan.
Dengan langkah-langkah strategis ini, Pemerintah Kabupaten Kapuas optimis dapat mewujudkan pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif. Sinergi antara pemerintah daerah, BPD, dan masyarakat menjadi kunci utama dalam mencapai tujuan tersebut.